Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi menyebutkan ada lima ciri yang membuat perusahaan tekfin dinyatakan ilegal.
Pertama, pengelola sengaja menyamarkan identitas diri dan alamatnya. Dengan begitu, kalau seseorang ingin melaporkan atau menyampaikan gugatan ke polisi untuk mencari alamat tersebut, tidak akan ditemukan.
Kedua, tekfin elegal sangat mudah memberikan pinjaman, tidak banyak persyaratan yang ditentukan. Setelah nasabah mengisi formulir pengajuan pinjaman, uang akan langsung dicairkan. Akan tetapi ketika terjadi gagal bayar, maka peminjam akan diteror. Perusahaan fintek legal tidak semudah itu mencairkan pinjaman. Saat nasabah mengajukan pinjaman, perusahaan akan menanyakan pekerjaan, slip gaji, alamat lengkap dll.
Ketiga, tekfin ilegal membebankan bunga yang dalam hitungan per hari dan diakumulasi tanpa batas. Sedangkan tekfin legal punya batasan pemantauan dengan memonitor tunggakan 30 hari, 60 hari dan paling lamanya 90 hari dan batasan 100 persen dari pinjaman.
Keempat, tekfin ilegal mengakses data kontak di ponsel peminjam dan juga data- data pribadi lainnya. Dengan demikian jika terjadi gagal bayar, data- data tersebut dapat digunakan untuk melakukan teror ke peminjam. Fintek legal dilarang mengakses data kontak ponsel atau gambar2 pribadi dengan alasan hukum.
Kelima, fintek ilegal melakukan proses penagihan juga dilakukan diluar jam kerja bahkan pada tengah malam. Fintek legal mempunyai etika dan tata cara penagihan yang baik serta tidak melakukan teror terhadap peminjam dana mereka.
Salah satu cara untuk meningkatkan kepercayaan nasabah adalah dengan mengikuti aturan OJK POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi serta menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi berbasis SNI ISO/IEC 27001:2013. Konsultan kami dalam membantu perusahaan fintech, mengarahkan perusahaan agar dapat bekerja dengan tata cara yang aman dan legal sehingga nasabah merasa aman.
(Sumber: Republika)
About the author