Audit Pihak Kedua (D)

Kami sebagai jasa konsultasi yang mewadahi profesional dalam bidang :

Audit Pihak Kedua (D)

Perusahaan dapat membangun sendiri sistem manajemen dengan memanfaatkan sumber daya internal yang ada. Hal tersebut bagus sekali karena dapat memaksimalkan kemampuan internal dan memberi kepercayaan serta tanggungjawab yang lebih baik. Namun adakalanya perusahaan memerlukan pihak kedua untuk melakukan audit/ verikasi sebelum dilakukannya audit sertifikasi (audit untuk mendapatkan sertifikat).
Peran kami dalam melakukan audit pihak kedua (verifikasi sebelum proses audit sertifikasi) adalah untuk memastikan tidak ada hal yang major sehingga menyebabkan gagalnya proses audit sertifikasi.
Atau jika perusahaan ini mengetahui sejauh mana penerapan sistem manajemen yang ada sebelum melakukan penerapan lanjutan, maka kami dapat membantu melakukan gap analysis.

01. ISO 9001:2015 (D 001)
02. ISO 14001;2015 (D 002)
03. OHSAS 18001:2007 (D 003)
04. SMK3 / PP No 50 Tahun 2012 (D 004)

WhatsApp chat