Category Archive Artikel

Peranan leadership dalam Bisnis

Peranan leadership dalam Bisnis

Kepemimpinan adalah dasar penting dalam sebuah organisasi. Peranan leadership dalam Bisnis
Berbicara Mengenai kepemimpinan hal yang harus kita lakukan adalah
bagaimana kita dapat mempengaruhi dan memotivasi orang
lain,banyak orang lain yang mengatakan kemampuan untuk menjadi
leadership atau kepemimpinan ialah harus memiliki bakat keterampilan
yang baik. Akan tetapi kepemimpinan adalah keterampilan yang harus
dilatih.

Seorang pemimpin sangat berbeda dengan seorang manager,
meskipun keduanya dikategorikan sebagai organisasi atau jabatan yang
baik. Seorang pemimpin atau leadership memiliki tanggung jawab
untuk menciptakan suatu visi dan konsep yang sesuai dinginkan untuk
pencapaiannya diakhir nannti. Dalam dunia bisnis sikap kepemimpinan
ini sangat di butuhkan salah satunya yaitu untuk mengarahkan semua
orang yang terlibat dalam bisnis agar tercapai nya suatu tujuan yang
sudah direncanakan sejak awal.

Langkah yang harus Leadership Lakukan

Menjadi seorang leadership tidaklah mudah untuk menjadi
kepemimpinan maka ia harus tekun, gigih mampu memimpin segala
aktivitas yang ada. Lalu apa saja yang pemimpin lakukan untuk bias
menjadi leadership yang sukses dalam bisnis, berikut ulasannya:

1. Memimpin
Menjadi leadership memang harus bisa memimpin. Baik itu
memimpin sebuah organisasi ataupun memimpin orang. Dalam
memimpin ini ia memiliki keterampilan dan bakat yang berjiwa
bijaksana

2. Mengelola
Seorang leadership harus mempunyai kemampuan untuk
mengelola , baik mengelola perusahaan dari system yang ada,
hubungan karyawan, hingga mengelola modal.

3. Menyusun Strategi
Dalam berbisnis seorang leadership harus menyusun strategi guna
untuk memajukan suatu usaha yang diinginkan, seorang
leadership harus memiliki inovasi atau ide yang akan dibutuhkan
dalam bisnis.

4. Menginspirasi
Seorang leadership harus bisa menjadikan inspirasi guna untuk
karyawannya , seorang leadership harus memberikan semangat
kepada karyawannya.

Menjadi seorang leadership tentunya harus aktif jadikan inspirasi bagi
karyawannya.Leadership merupakan kemampuan mempengaruhi
orang lain untuk mencapai tujuan yang akan dicapai diakhir ini.
Jika anda tertarik untuk mengetahui peranan leadership yang baik boleh anda konsultansi atau
ikut pelatihannya di dinamika consulting

 

Mengenal Vendor Atau Supplier Dalam Dunia Manufaktur

Konsultan Iso

Mengenal Vendor Atau Supplier Dalam Dunia Manufaktur  – Vendor atau supplier. Sering kita dengan kata vendor tersebut dalam berbagai artikel tentang bisnis, termasuk manufaktur. Hanya saja, Konsultan Iso mendengar saja bukan berarti kita benar-benar memahami apa yang dimaksud vendor itu sebenarnya Karena itulah, artikel ini akan membahas soal vendor secara umumnya dan apa saja fungsinya dalam dunia manufaktur.

Pengertian Vendor
Seperti yang kita ketahui seksama, vendor ini adalah istilah yang sering digunakan dalam berbagai
perbincangan mengenai bisnis. Ternyata dari segi bahasa, vendor itu terbilang sangat sederhana yaitu
penjual. Definisi vendor menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah penjual. Sederhana bukan. Konsultan Iso

Soalnya, dalam proses bisnis, istilah penjual saja tidaklah cukup. Karena yang seperti kita tahu,
manufaktur adalah bisnisnya para penjual. Semua perusahaan pastilah penjual. Sehingga jika kita
membahas mengenai vendor pada definisi sebagai pihak yang menjual, akan sangat kurang sekali
pemahaman yang kita dapatkan.  Untuk memperdalam pemahaman kita mengenai vendor ini, marilah kita melirik kepada fungsinya didalam dunia manufaktur. Melihat alur proses dalam bisnis manufaktur diatas, dapat kita simpulkan bahwa fungsi vendor terletak pada proses bisnis procurement/purchasing/pengadaan dalam pabrik.

Saat ini perusahaan melakukan pembelian item, entah itu adalah bahan baku (raw material, bahan penolong, sparepart, ataupun barang setengah jadi (Work In Process/WIP), vendor adalah istilah yang sering digunakan.

Fungsi Vendor Dalam Dunia Manufaktur

Melihat alur proses dalam bisnis manufaktur diatas, dapat kita simpulkan bahwa fungsi vendor terletak
pada proses bisnis procurement/purchasing/pengadaan dalam pabrik Saat ini perusahaan melakukan pembelian item, entah itu adalah bahan baku (raw material, bahan penolong, sparepart, ataupun barang setengah jadi (Work In Process/WIP), vendor adalah istilah yang sering digunakan.

Sebenarnya, selain kata vendor, istilah yang sering digunakan adalah supplier. Jadi vendor sangatlah
dibutuhkan peryusahaan saat akan mencari barang-barang yang tak diproduksi oleh pabrik, dan
dibutuhkan untuk melakukan proses produksi.

Baca SELENGKAPNYA

 

Konsultan ISO Jakarta

kami merupakan Tempat berbagi dari segala kebutuhan tentang perusahaan yang membutuhkan tentang penangannnan iso di indonesia, banyak dari perusahaan yang kami tangani tentang ISo atau penjaminan mutu di indonesia , baik dari perushaan bersekala Raksasa hingga Perusahaan Start Up

Kantor Konsultan Iso terpercaya dan terbaik :

 

DINAMIKA CONSULTING

Jl TB Simatupang No 29 , Gedung RCC Lt 2

Kebagusan Pasar Minggu Jakarta Selatan

Tel         : 08111446030

whatapp : 087820106030

 

Berita  konsultan Iso :

Konsultan ISO – Gamatechno berhasil mempertahankan sertifikasi ISO manajemen 9001: 2015 Sertifikasi AQC pil Indonesia, Rabu (21/8).

Nana Ruswianto, Konsultan Senior Gamatechno menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk membela perusahaan sertifikasi mutu. Menurut dia, ada banyak hal yang harus dipenuhi dari pra-proyek untuk pemeliharaan. “Tidak hanya pelaksanaan proyek tetapi juga menciptakan tim yang kuat untuk memastikan bahwa semua proyek akan berjalan sesuai dengan aturan juga harus dipenuhi,” kata Nana Kamis

Tujuan dari audit tahun ini bertujuan untuk terus berinovasi dalam sebuah perusahaan. Khusus untuk penyedia solusi teknologi informasi untuk bisnis Gamatechno. Inovasi harus terus muncul untuk perubahan teknologi.

Salah satu poin utama dari penilaian ini adalah layanan pelanggan. “Gamatechno memulai sistem manajemen mutu standar untuk proyek tersebut secepat enam tahun lalu,” kata Nana.

Konsultan ISO

Pada 2015 Gamatechno mencapai sukses dengan ISO 9001: 2015 untuk pertama kalinya dan berhasil mempertahankan hingga saat ini. ISO 9001 : 2015 adalah bukti, jika perusahaan tidak hanya sukses dalam mengelola manajemen SOP, tetapi juga dalam hal bisnis proyek, For instance melayani pelanggan, dan sejumlah standar yang telah ditentukan.

Adityo Gamatechno Direktur Hidayat sertifikasi yang Gamatechno oleh perusahaan yang telah lebih berkembang pertama. Mudah-mudahan, setelah sertifikasi ini Gamatechno dapat menawarkan layanan terbaik kepada pelanggannya. “ISO 9001 : 2015 adalah upaya untuk menjaga kepercayaan dan kepuasan pelanggan untuk memenuhi harapan pelanggan,” kata Hidayat Adityo.

so, Hasil audit tahun ini membuktikan kerja dalam proses Gamatechno internal, yang meliputi siklus hidup manajemen proyek dari tahap pra-proyek untuk pengiriman dan pemeliharaan sesuai dengan standar manajemen mutu yang dilakukan Gamatechno. Dengan hasil audit ISO 9001: 2015, and than Gamatechno semakin menunjukkan komitmen untuk selalu mengutamakan layanan, kepuasan pelanggan dan menjaga kepercayaan pelanggan.

Konsultan isoKonsultan iso 9001Konsultan iso 45001Konsultan iso 14001

Konsultan ISO – Sebagai perusahaan fintech PT Pohon Dana Indonesia merasa wajib mengelola keamanan informasi

PT. Pohon Dana Indonesia sebagai perusahaan fintech menyadari betapa pentingnya keamanan informasi, Konsultan ISO membantu tata kelola keamanan informasi PT. Pohon Dana Indonesia dengan dukungan tim Dinamika Consulting melakukan Penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO/IEC 27001:2013

Kami sangat antusias dengan pengembangan profesional Anda yang berkelanjutan dan berkomitmen untuk membantu Anda meningkatkan sistem dan mencapai tujuan Anda. Kami di sini untuk mendukung para profesional dalam manajemen di semua level dan organisasi dari semua jenis dan ukuran. Jika Anda membutuhkan saran tentang program pembelajaran dan pengembangan terbaik, kami akan dengan senang hati membantu Anda.

Perusahaan kami

Hubungi kami

  • 081 1144 6030 (Telp/ WA)
  • info@dinamikaconsulting.com
  • Gedung RCC Group 1, Jalan TB Simatupang No 29, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

 

Pengertian iso :

Konsultan ISO Sebuah negara yang memiliki sistem pendidikan-pelatihan profesional telah lama diakui dunia adalah Jerman. pelatihan kejuruan di negara yang merupakan tulang punggung pembangunan industri. Bahkan kontribusi pelatihan kejuruan bagi pertumbuhan ekonomi Jerman cukup signifikan dalam hal produksi industri.

Industri, seperti perusahaan dan pabrik-pabrik, publik dan perusahaan swasta, harus selalu menemani lembaga pelatihan kejuruan. Link dan program partai harus menjadi fokus utama antara perusahaan dan pendidikan kejuruan. Sehingga lulusan dari pelatihan kejuruan benar-benar memenuhi kebutuhan perusahaan.

so, aspek kurikulum yang mengimplementasikan link and match, kunci untuk kemajuan pelatihan kejuruan juga ditentukan oleh guru. Guru memimpin pencapaian output dan outcome. Oleh karena itu, guru juga perlu kompeten dan profesional di bidang yang mereka ajarkan.

but kali ini pendidikan Indonesia memiliki masalah dengan pasokan dan distribusi guru. pemerataan guru belum baik. Guru masih menumpuk di daerah tertentu. Sebagian besar kelebihan jumlah guru di kota daripada di desa.

and than, Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan dan Kemahasiswaan (DG Belmawa) Kemenristek Pendidikan Tinggi, Indonesia saat ini kekurangan hingga 159.000 guru pelatihan profesional di berbagai daerah. Hal ini terungkap di National Seminari Guru Profesional Inovasi Pendidikan (PPG) kamp pelatihan pada hari Senin

#dinamikaconsulting

Konsultan ISO – Sadar pentingnya mutu (kualitas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Cilacap menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015

Akankah tercapai mutu (kualitas) tanpa ada sistem yang mengaturnya?

Menjawab pertanyaan tersebut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Cilacap dengan bimbingan dari tim Dinamika Consulting melakukan Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015

#dinamikaconsulting

ISO 45001: Mempersiapkan, menerapkan dan memperoleh sertifikasi!

ISO 45001 diterbitkan pada bulan Maret  2018 dan sejak itu, kami telah menerbitkan beberapa artikel tentang Standar Kesehatan & Keselamatan Kerja yang baru ini, yang akan menggantikan OHSAS 18001 pada Maret 2021.

Artikel pertama yang kami tulis adalah pemberitahuan bahwa ISO 45001 telah diterbitkan!

Artikel selanjutnya yang kami tulis adalah untuk meringkas video streaming pengantar yang dilakukan oleh Maria Lazarte dari Sekretariat Jenderal ISO bersama beberapa pakar yaitu Richard Jones, Charles Corrie, David Smith dan Jan Toft Rasmussen. Kami merangkum  Apa, Kapan, Mengapa dan Bagaimana Pengaruhnya Terhadap Anda?

Dan masih ada beberapa artikel lainnya, silahkan KLIK DISINI.

Sejak diterbitkan, ada banyak perusahaan di seluruh dunia yang telah disertifikasi ISO 45001, dari perusahaan konstruksi, instansi pemerintahan, rumah sakit sukses mencapai transisi ke ISO 45001 dalam 3 bulan. Kami mengharapkan pertumbuhan berkelanjutan dari perusahaan yang mensertifikasi standar ini karena lingkungan bisnis terus menekankan jangkauan global.

Singkatnya, ISO 45001

ISO 45001 adalah Standar Internasional yang menentukan persyaratan untuk kesehatan kerja   dan sistem manajemen keselamatan (SMK3), dengan panduan untuk penggunaannya, untuk memungkinkan organisasi secara proaktif meningkatkan kinerja SMK3 dalam mencegah cedera dan kesehatan yang buruk.

ISO 45001 dimaksudkan untuk dapat diterapkan pada organisasi apa pun terlepas dari ukuran, jenis dan sifatnya. Semua persyaratannya dimaksudkan untuk diintegrasikan ke dalam proses manajemen organisasi sendiri. ISO 45001 memungkinkan suatu organisasi, melalui sistem manajemen K3, untuk mengintegrasikan aspek kesehatan dan keselamatan lainnya, seperti kesehatan / kesejahteraan pekerja;   Namun, perlu dicatat bahwa organisasi dapat diminta oleh persyaratan hukum yang berlaku untuk juga menangani masalah tersebut.

Dalam mengembangkan ISO 45001, panitia memastikan bahwa itu kompatibel dengan Annex SL – yang merupakan kerangka kerja yang digunakan oleh ISO 9001, 14001 dan 27001. Terminologi umum digunakan di antara semua standar sehingga lebih mudah untuk menyelaraskan 45001 dengan 9001. Untuk perusahaan yang menggunakan keduanya dari standar ini, itu akan menjadi perusahaan yang lebih kuat, lebih baik, berkualitas tinggi dan lebih aman.

ISO 45001 dirancang untuk perusahaan apa pun, dalam industri apa pun, dengan ukuran apa pun, di lokasi mana pun di seluruh dunia. Perusahaan mana pun yang peduli terhadap karyawannya dapat menggunakan standar ini, bahkan jika mereka tidak ingin disertifikasi.

OHSAS 18001 Dicabut

OHSAS 18001 telah ditarik efektif 12 Maret 2018. Perusahaan yang saat ini menggunakan OHSAS 18001 harus bermigrasi ke ISO 45001 dalam waktu tiga tahun.

Perbedaan Antara ISO 45001 dan OHSAS 18001

Mereka sangat mirip karena keduanya menggunakan model Plan, Do, Check, Act. ISO 45001 mencakup sebagian besar area OHSAS 18001 untuk kesehatan dan keselamatan kerja.

ISO 45001 Berbicara Kepada Kepemimpinan

Perbedaannya adalah bahwa 45001 mengikuti struktur standar internasional lainnya. Ada fokus yang jauh lebih besar pada tanggung jawab kepemimpinan dalam ISO 45001. Ini juga berbicara tentang perlunya partisipasi pekerja. Standar ini bertujuan agar kesehatan dan keselamatan pekerja menjadi faktor utama dalam cara perusahaan beroperasi, diintegrasikan ke dalam proses bisnis secara keseluruhan. Kesehatan dan keselamatan bukanlah proses yang berdiri sendiri atau tanggung jawab satu orang atau departemen.

Dari delegasi di komite yang mewakili pekerja, mereka berusaha untuk berpartisipasi dalam membuat tempat kerja mereka lebih aman, tetapi mereka benar-benar ingin bahasa dalam standar untuk memastikan bahwa top manajemen dengan jelas memegang tanggung jawab utama untuk menempatkan hal tersebut dalam organisasi mereka. 

ISO 45001 Lebih Komprehensif

ISO 45001 dirancang untuk memperhitungkan lebih banyak faktor daripada 18001. Misalnya, ISO 45001 mengenali format lain untuk pengumpulan dan penyimpanan data – seperti format digital untuk mengurangi dokumen. Selain kesehatan dan keselamatan, ISO 45001 memberikan manajemen alat untuk memperkuat seluruh bisnis mereka jika mereka mengikutinya.

ISO 45001 Lebih Proaktif

ISO 45001 berfokus pada penilaian berkesinambungan untuk mengurangi risiko.

ISO menggunakan persyaratan di semua standar mereka yang pengguna akan terbiasa dengan – misalnya, istilah “persyaratan hukum” digunakan alih-alih “kewajiban kepatuhan” karena mereka ingin menjelaskan bahwa beberapa negara memiliki persyaratan hukum untuk melakukan hal-hal tertentu .

Standar ini mengejar gagasan bahwa setiap karyawan memiliki peran dalam memikirkan kesehatan dan keselamatan. Sebagai contoh, manajer pembelian harus memikirkan risiko sebelum mereka memesan setiap peralatan yang akan digunakan pekerja.

Bagaimana dengan bisnis kecil? 
Usaha kecil (UKM) benar-benar dapat mengadopsi 45001 bahkan jika mereka saat ini tidak memiliki 18001. ISO 45001 menjelaskan bahwa semua top manajemen memiliki peran dalam kesehatan dan keselamatan.

ISO 45001 Membantu Pekerja

Standar ISO 45001 menyediakan pendekatan sistematis dan komprehensif untuk kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Ini menjawab banyak pertanyaan spesifik tentang bagaimana mencegah cedera dan penyakit, daripada hanya berurusan ketika mereka muncul.

Kesehatan dan Keselamatan adalah Pekerjaan Semua Orang

Semua tingkatan organisasi dibahas dalam standar ini. Ini tidak hanya berlaku untuk satu karyawan atau departemen, tetapi juga menawarkan panduan untuk seluruh organisasi, terutama pengambil keputusan dan kepemimpinan.

Menggunakan APD Sebagai Pilihan Terakhir

Daripada menawarkan APD (alat pelindung diri) dan menggantung tanda-tanda keselamatan, standar ini bertujuan untuk “di depan” masalah sebelum terjadi.

Contoh seperti penjelasan dalam video tentang kebisingan berlebih. Sementara banyak rekomendasi mungkin hanya menawarkan APD kepada pekerja di dekat kebisingan, standar ini menggambarkan cara bekerja untuk menentukan kebisingan, mengukurnya, dan bagaimana menguranginya, bukan hanya membagikan pelindung telinga.

APD bukan dasar dari standar keamanan. Standar membantu organisasi menciptakan lingkungan yang tidak memerlukan APD sejak awal. Dengan kata lain, APD adalah pilihan terakhir.

Panduan lengkap beserta tools Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja ISO 45001 telah kami siapkan, untuk itu bergabunglah dengan Workshop Implementasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja ISO 45001

Kami tunggu kehadiran Anda di kelas..

Perlindungan terhadap pekerja perempuan

Latar Belakang

Pekerja perempuan mempunyai peran ganda baik sebagai tenaga kerja yang harus dilindungi hak-haknya, maupun sebagai ibu rumah tangga. Kemudian dengan adanya kodrat perempuan yang dimana pada saat-saat tertentu pasti mengalami hal-hal yang alamiah seperti haid, hamil, dan melahirkan. Oleh sebab itu, pekerja perempuan memerlukan pemeliharaan dan perlindungan kesehatan yang baik, terutama terkait kesehatan reproduksinya agar generasi penerus terjamin kesehatannya. Selain itu juga jumlah pekerja perempuan cukup banyak dan mereka mempunyai peran penting dalam mengisi pembangunan, karenanya pekerja perempuan mempunyai hak yang sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan.

Lingkup Pembahasan

  1. Perlindungan Khusus Pekerja Perempuan:
  • Protective
  • Pada masa Haid

Bagi wanita yang normal dan sehat, pada usia tertentu akan mengalami haid. Di dalam praktiknya, banyak wanita yang sedang dalam masa haid namun dapat tetap bekerja tanpa gangguan apapun. Tetapi, perempuan yang mengalami rasa nyeri atau kram di perut bagian bawah pada saat menstruasi dan dapat mengganggu aktivitas pekerjaan memiliki hak khusus. Hal ini diatur dalam dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 81. Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Tentunya cuti ini diberikan dengan melampirkan surat dokter. Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 81

(1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

  • Sebelum dan sesudah melahirkan

Berangkat dari regulasi nasional, pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 76 Ayat (2) menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang dapat berbahaya untuk kandungannya dan dirinya sendiri. Oleh karena itu, perusahaan wajib menjamin perlindungan bagi pekerja wanita yang sedang hamil, karena pekerja yang sedang hamil berada dalam kondisi yang sangat rentan harus dihindarkan dari beban pekerjaan yang berlebih.

Kemudian menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 76 Ayat (2), pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Bagi pekerja perempuan yang hamil, berhak diberikan waktu cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 82. Untuk pengajuan cuti ini, pekerja perempuan wajib memberitahu pihak manajemen perusahaan sedikitnya 1,5 bulan sebelum perkiraan kelahiran. Begitu pula setelah kelahiran anak, sebaiknya dilaporkan pada perusahaan selambatnya 7 hari dengan melampirkan bukti kelahiran atau akta kelahiran.

Lebih lanjut lagi, berdasarkan PP RI Nomor 14 tahun 1993 Pasal 2 ayat (3), perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah paling sedikit Rp 1.000.000/bulan wajib mengikut sertakan karyawannya dalam program Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) berupa BPJS Kesehatan. Salah satu cakupan program BPJS Kesehatan adalah jaminan pemeliharaan kesehatan yang mencakup pemeriksaan dan biaya persalinan. BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan bagi anggotanya termasuk pemeriksaan kehamilan dan persalinan. BPJS menetapkan besaran tarif persalinan normal di Fasilitas Kesehatan I sebesar Rp. 600.000. Jika biaya persalinan normal lebih dari Rp 600.000, selebihnya peserta harus membayar sendiri.

Kemudian dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam pasal 185 menyebutkan bahwa pengusaha yang tidak memberikan waktu cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  • Sesudah gugur kandungan

Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan juga memiliki hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Dalam pasal 82 ayat 2 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dinyatakan bahwa pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan yang menangani kasus keguguran tersebut. Seperti saat melahirkan, seorang pekerja pria juga memiliki hak cuti selama 2 hari ketika istrinya mengalami keguguran.

  • Menyusui bayi

Diatur dalam undang-undang internasional dan nasional. Pasal 83 undang-undang no. 13 tahun 2003 mengatur bahwa pekerja wanita yang masih menyusui anaknya harus diberi kesempatan, minimal diberi waktu untuk memerah asi pada waktu jam kerja. Dalam hal ini seharusnya setiap perusahaan menyediakan ruangan untuk memerah asi. Dalam Pasal 10 Konvensi ILO No. 183 tahun 2000

Pasal 10

  1. Seorang perempuan harus diberi hak untuk satu atau lebih istirahat harian atau pengurangan jam kerja harian untuk menyusui anaknya.
  2. Masa istirahat untuk menyusui atau pengurangan jam kerja harian diperbolehkan; jumlahnya, durasi istirahat menyusui dan prosedur pengurangan jam kerja harian harus ditentukan oleh hukum dan praktek nasional. Istirahat atau pengurangan jam setiap hari kerja akan dihitung sebagai waktu kerja dan dibayar dengan sesuai
  • Pekerja peremuan usia di bawah 18 pada malam hari

Minimum umur pekerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah 14 Tahun. Namun, bagaimana pun, pekerja berumur di bawah 18 tahun (U-18) ini adalah mereka yang secara psikologis disebut remaja, yang ternyata lebih rentan terhadap risiko kecelakaan di tempat kerja. Selain karena emosi yang belum stabil, mereka juga cenderung tidak memahami hak kerjanya, dan tidak berani untuk speak up, sekali pun tahu apa saja haknya. Pengusaha biasanya juga tidak mengetahui syarat-syarat mempekerjakan pekerja U-18.

Pekerja U-18, apalagi yang berjenis kelamin perempuan tingkat kerentanannya bahkan lebih tinggi lagi dibanding pekerja U-18 berjenis kelamin laki-laki. Hal ini terkait dengan masih tingginya tingkat kekerasan seksual terhadap wanita di Indonesia. Oleh karena itu, UU No. 13 Tahun 2003 juga mengatur, bahwa pekerja wanita di bawah umur 18 tahun tidak boleh dipekerjakan antara pukul 23.00-07.00. Seperti yang kita tahu, pada rentang waktu tersebut sebagian besar tempat cenderung sepi.

  • Corrective
  • Larangan PHK bagi wanita hamil

Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Khusus. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Permen 03/Men/1989, mengatur tentang larangan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, hamil, atau melahirkan. Hal ini juga diatur dalam konvensi ILO No. 183 / 2000 pasal 8 bahwa sekembalinya ke tempat kerja, perusahaan dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerja perempuan yang baru saja kembali setelah cuti melahirkan. Mereka berhak menduduki kembali posisinya serta mendapatkan gaji yang sama dengan gaji yang diterima sebelum cuti melahirkan.

  • Perlindungan saat bekerja di malam hari

Berdasarkan KEPMENAKER Nomor 224 Tahun 2003, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 wajib untuk memberikan pekerjanya makanan dan minuman bergizi. Makanan tersebut setidaknya harus mengandung 1400 kalori dan bervariasi. Makanan diberikan pada waktu istirahat. Makanan hingga ruangan makan yang disediakan juga harus memenuhi syarat higiene dan sanitasi.

Selain itu, menjaga kesusilaan dan keamanan di tempat kerja. Kesusilaan dan keamanan dapat terjaga dengan menyediakan petugas keamanan dan kamar mandi terpisah antara perempuan dan laki-laki yang memiliki penerangan memadai.

Perusahaan juga wajib menyediakan angkutan yang mengantar jemput pekerja/buruh perempuan yang bekerja dari pukul 23.00 hingga 05.00. Tempat penjemputan harus mudah dan aman untuk dijangkau. Kendaraan yang digunakan dalam kondisi layak dan harus terdaftar di perusahaan. Perlindungan di atas selanjutnya akan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

  • Non Diskriminatif
  • Pengupahan yang sama

Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Ketentuan untuk membayar upah bagi pengusaha adalah:

  • Pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat (Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003).
  • Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003). Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
  1. upah minimum
  2. upah kerja lembur
  3. upah tidak masuk kerja karena berhalangan
  4. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya
  5. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
  6. bentuk dan cara pembayaran upahdenda dan potongan upah
  7. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah

Pekerja Wanita mendapat hak khusus, seperti setiap pekerja perempuan tetap berhak mendapat upah penuh selama menjalankan cuti, termasuk cuti hamil dan melahirkan.

  • Kesempatan sama dalam pekerjaan dan jabatan tanpa SARA

Adapun dikerluarkannya TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Keputusan  Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia. Ketentuan-ketentuan tersebut untuk menjamin hak untuk memilih, untuk memegang jabatan publik dan terhindar dari diskriminasi.

  • Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita di lapangan pekerjaan

Seperti halnya bentuk diskriminasi untuk wanita dalam hubungan  kerja atau hubungan industrial. Bentuk perlakuan diskriminasi pada perempuan dapat terjadi sejak mulai penerimaan seperti mencari tenaga kerja wanita yang belum menikah, siap tidak menikah selama dalam kontrak atau pada waktu tertentu dan sebagainya. Setelah diterima bekerja, wanita kembali diskriminasi. Misalnya, sulitnya wanita menerima cuti hamil, pembayaran upah dalam waktu cuti hamil atau bermasalahnya pemberian bantuan persalinan dan upah selama persalinan atau saat cuti persalinan. Contoh bentuk perlakuan diskriminasi setelah diterima bekerja salah satunya dalam hal kesempatan menduduki jabatan antara pekerja laki-laki dan wanita dalam institusi tertentu.  Wanita akan diberikan pembatasan-pembatasan dengan syarat-syarat tertentu jika ingin mencapai jabatan dalam institusi.

untuk memilih, untuk memegang jabatan publik dan terhindar dari diskriminasi.

Dalam Konvensi ILO No. 111 istilah diskriminasi meliputi:

  • Setiap pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal-usul sosial yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan;
  • Perbedaan, pengecualian atau pengutamaan lainnya yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan sebagaimana ditentukan oleh anggota yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan wakil organisasi pengusaha dan pekerja jika ada, dan dengan badan lain yang sesuai.

UU No 13 Tahun 2003 memberikan pengaturan bahwa pengusaha harus memperhatikan hal-hal berikut (Pasal 32 UU):

  • Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif serta adil, dan setara tanpa diskriminasi
  • Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum
  • Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.

 

  1. Upaya yang dilakukan untuk melindungi pekerja perempuan
  2. Melakukan sosialisasi dan advokasi tentang pentingnya pemenuhan hak perempuan dalam ketenagakerjaan secara terus menerus dan berkesinambungan juga tentang kebijakan perlindungan hak perempuan dalam ketenagakerjaan ke daerah.
  3. Permen PP dan PA No. 7 tahun 2014 tentang Panduan Penilaian Perusahaan Pembina Terbaik Tenaga Kerja Perempuan
  4. Fasilitasi penyediaan sarana kerja yang responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak.
  5. Permen PP No.5 tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang responsif gender dan peduli anak
  6. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam kegiatan GP2SP mulai dari perencanaan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasinya.

Apa yang harus disediakan ?

  1. Ruang ASI, termasuk pemberian waktu untuk memerah ASI atau memberikan ASI eksklusif
  2. Ruang pengasuhan anak
  3. Fasilitas pelayanan kesehatan
  4. Sarana lain yang menunjang
  5. Termasuk sumber daya manusia sebagai pengelolanya

Berdasarkan pasal-pasal yang diberlakukan diatas jelas bahwa pemerintah sudah melakukan upaya perlindungan terhadap pekerja wanita melalui peraturan perundang-undangan tersebut.

Referensi:

Addiniaty, A. Tanpa Tahun. Lemahnya Perlindungan Hukum Bagi buruh Wanita. [Online] RechtsVinding Online Media Pembinaan Hukum Nasional. Tersedia di: http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/Buruh%20Perempuan_Nida_REV.pdf diakses pada tanggal 17 Februari 2018.

Ernawati, E. Tanpa Tahun. Hak Pekerja Perempuan dan Hukum yang Mengatur Perlindungannya. Laporan Penelitian Pelanggaran Hak Buruh Perempuan dan Upaya Advokasi Buruh, TURC. Tersedia di https://www.academia.edu/7954670/Hak_Pekerja_Perempuan_dan_Hukum_yang_Mengatur_Perlindungannya

Eruopean Agency for Safety and Health at Work. (2018). Young people and safety and health at work – Safety and health at work – EU-OSHA. Tersedia di ://osha.europa.eu/en/themes/young-workers diakses pada tanggal 16 Februari 2018.

International Labour Organization. 2000. K183 Konvensi Perlindungan Maternitas. [Online] Tersedia di http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/@asia/@ro-bangkok/@ilo-jakarta/documents/legaldocument/wcms_149910.pdf diakses pada tanggal 17 Februari 2018.

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tanpa Tahun. Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan. Powerpoint [Online] Tersedia di: http://www.kesjaor.kemkes.go.id/documents/05_Presentasi%20GP2SP%20KPP%20dan%20PA.pdf  diakses pada tanggal 7 Februari 2018.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Suradi., Solechan., Harini, S.L. 2016. Pelaksanaan Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkerja Wanita Berdasarakn Perjanjian Kerja Bersama di PT. Apac Inti Corpora. Artikel Jurnal  [Online] Tersedia di: https://www.neliti.com/id/publications/19035/pelaksanaan-perlindungan-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-k3-pekerja-wanita-berda diakses pada tanggal 17 Februari 2018.

Tanpa Nama. (2018). Hak Pekerja Perempuan: Kehamilan / Biaya Melahirkan. [online] Tersedia di: https://gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/hak-maternal/pertanyaan-mengenai-hak-pekerja-perempuan-1 diakses pada tanggal 14 Februari 2018.

United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerement of Women. 2009. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women. Tersedia di: http://www.un.org/womenwatch/daw/cedaw/text/econvention.htm#article1 diakses pada tanggal 17 Februari 2018.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan

Masih perlukah MR dalam Implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001?

MR atau singkatan dari Management Representative merupakan istilah posisi yang sangat lazim dalam implementasi sistem manajemen di berbagai organisasi. MR adalah wakil manajemen dalam memastikan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 dapat dijalankan dengan baik di organisasi. Peran utama MR adalah memastikan siklus PDCA (Plan Do Check Action) berjalan pada organisasi, seperti membuat perencanaan, pengorganisasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kepada Top Management.

Akan tetapi, seiring dengan berjalannya waktu, perubahan pada standar ISO 9001:2015 sudah tidak lagi mensyaratkan organisasi untuk menunjuk MR dalam implementasi sistem manajemen mutu. Hal ini disebabkan karena penunjukan MR tidak selalu berdampak baik bagi organisasi, hal yang sering terjadi dengan adanya MR sebagai wakil manajemen adalah:

  1. Kehilangan komitmen dari Top Management, dikarenakan semua tanggung jawab dibebankan kepada MR.
  2. Minimnya keterlibatan dari para Manager untuk memastikan implementasi sistem manajemen mutu berjalan dengan baik.
  3. Keterbatasan pengetahuan teknis yang dimiliki MR dapat menghambat dalam continual improvement.

ISO 9001:2015 mensyaratkan komitmen yang kuat dari Top Managementsalah satunya tercantum pada klausul 5.1 tentang kepemimpinan dan komitmen yang mensyaratkan bahwa Top Management wajib melakukan:

Buy our MYPROTEIN ™ leather weight training belt dumbbell squat cleans 6 exercises to do with a pull-up bar muscu musclebuilding tips.

  1. Mengambil tanggung jawab untuk memastikan efektifitas sistem manajemen mutu.
  2. Memastikan kebijakan dan sasaran mutu sejalan dengan organisasi.
  3. Memastikan integrasi persyaratan sistem manajemen mutu kedalam bisnis organisasi.
  4. Menjelaskan penggunaan pendekatan berbasis risiko.
  5. Memastikan ketersediaan sumber daya.
  6. Mengkomunikasikan pentingnya keefektifan dan kesesuaian terhadap persyaratan.
  7. Memastikan pencapaian target organisasi.
  8. Ikut terlibat dalam mengarahkan dan mendukung karyawab untuk berkontribusi.
  9. Mendukung proses peningkatan berkelanjutan.
  10. Mendukung peranan manajemen lainnya dalam mendemonstrasikan kepemimpinan.

Walaupun pada parkteknya MR tetap dibutuhkan oleh beberapa organisasi, dengan pembagian tanggung jawab yang baik keberadaan MR dapat sangat membantu Top Management untuk memastikan efektifitas sistem manajemen mutu dengan tidak menghilangkan komitmen, peran, dan tanggung jawab dari Top Management. Hal ini diatur pada ISO 9001:2015 klausul 5.3 mengenai peran dalam organisasi, tanggung jawab dan wewenang yang menyatakan bahwa Top Management harus menugaskan/ memastikan tanggung jawab dan wewenang untuk:

  1. Memastikan sistem manajemen mutu telah sesuai dengan persyaratan ISO 9001.
  2. Memastikan proses yang berjalan menghasilkan output yang diinginkan.
  3. Melaporkan kinerja sistem manajemen mutu dan peluang perbaikan pada Top Management.
  4. Memastikan promosi kesadaran tentang persyaratan pelanggan di seluruh organisasi.
  5. Memastikan bahwa integritas sistem manajamen mutu terpelihara ketika terjadi perubahan.

Beberapa organisasi menerapkan tanggung jawab dan wewenang ini langsung di Top Management, akan tetapi ada juga organisasi yang menyerahkan kepada satu fungsi MR, atau bisa juga tanggung jawab dan wewenang tersebut dibagikan ke beberapa fungsi. Yang pasti, kunci keberhasilan  dari penerapan sistem manajemen mutu adalah bagaimana tugas dan tanggung jawab tersebut dapat berjalan dengan komitmen penuh dari Top Management.

Untuk penjelasan lengkap mengenai interpretasi persyaratan ISO 9001, panduan step by step penerapan ISO 9001 dan tata cara audit sistem manajemen mutu ISO 9001. Dinamika Consulting menawarkan Pelatihan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001.

Klik disini untuk informasi selengkapnya

Sampai bertemu di kelas..

Revisi ISO 9001 – Pertanyaan yang Sering Diajukan

Dalam mengembangkan daftar Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) untuk revisi ISO 9001:2015 ini, masukan telah diperoleh dari para ahli dan pengguna standar dari seluruh dunia. Daftar akan ditinjau dan diperbarui secara berkala untuk menjaga akurasinya, dan untuk memasukkan pertanyaan baru yang sesuai.   Daftar ini dimaksudkan untuk menyediakan sumber informasi yang baik untuk pengguna baru standar ISO 9001. Harap dicatat bahwa ini adalah satu set daftar pertanyaan yang berkaitan dengan ISO 9001:2015.

Pertanyaan tentang perubahan

  1. Mengapa diputuskan untuk mengeluarkan versi baru ISO 9001 ?

Kebutuhan dan harapan bisnis telah berubah secara signifikan sejak revisi besar terakhir ISO 9001 pada tahun 2000. Contoh perubahan ini adalah pelanggan yang semakin banyak menuntut, munculnya teknologi baru, rantai pasokan yang semakin kompleks, dan kesadaran yang jauh lebih besar tentang perlunya inisiatif pembangunan berkelanjutan.

  1. Apakah ISO 9001 masih berlaku untuk semua organisasi – sektor besar, kecil, berbeda, dan berbagai item – produk, layanan ?

Konsep standar tidak berubah; itu berlaku untuk semua jenis organisasi, terlepas dari ukuran, jenis atau bisnis intinya.

  1. Bagaimana struktur standar berubah ?

Struktur telah diubah agar selaras dengan struktur tingkat tinggi 10 klausa umum yang dikembangkan oleh ISO untuk memastikan harmonisasi yang lebih besar di antara banyak standar sistem manajemen yang berbeda. Revisi baru untuk ISO 14001 juga mengadopsi struktur yang sama, yang dibangun di sekitar urutan PDCA (Plan-Do-Check-Act). Semua standar sistem manajemen ISO sekarang diperlukan untuk mengadopsi struktur ini. Ini akan membuatnya lebih mudah bagi organisasi untuk memenuhi persyaratan lebih dari satu Standar Sistem Manajemen ISO dalam satu sistem terintegrasi.

  1. Apa perbedaan utama dalam konten antara versi lama dan baru ?
  • Adopsi struktur tingkat tinggi sebagaimana diatur dalam Lampiran SL dari Arahan ISO Bagian 1
  • Persyaratan eksplisit untuk pemikiran berbasis risiko untuk mendukung dan meningkatkan pemahaman dan penerapan pendekatan proses
  • Lebih sedikit persyaratan preskriptif
  • Lebih banyak fleksibilitas mengenai dokumentasi
  • Peningkatan penerapan layanan
  • Persyaratan untuk menentukan batas-batas SMM
  • Meningkatnya penekanan pada konteks organisasi
  • Meningkatnya persyaratan kepemimpinan
  • Penekanan yang lebih besar pada pencapaian hasil proses yang diinginkan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan
  1. Bagaimana persyaratan dokumentasi berubah ?

Prosedur terdokumentasi khusus tidak lagi disebutkan; adalah tanggung jawab organisasi untuk memelihara informasi yang terdokumentasi untuk mendukung operasi prosesnya dan untuk mempertahankan informasi yang terdokumentasi yang diperlukan untuk memiliki kepercayaan bahwa proses sedang dilaksanakan sesuai rencana. Tingkat dokumentasi yang diperlukan akan tergantung pada konteks bisnis.

  1. Standar tidak menyebutkan manual mutu. Apakah masih diperlukan ?

Manual mutu tidak lagi diperlukan secara khusus. Standar baru mengharuskan organisasi untuk memelihara informasi yang terdokumentasi yang diperlukan untuk efektivitas sistem manajemen mutu (SMM). Ada banyak cara untuk melakukan ini dan manual mutu hanyalah satu. Jika nyaman dan sesuai bagi suatu organisasi untuk terus menggambarkan sistem manajemen mutunya dalam manual mutu maka hal itu dapat diterima.

  1. Mengapa tinjauan manajemen dipindahkan ke evaluasi kinerja ? (9.3)

Urutan versi baru ISO 9001 didasarkan pada siklus Plan, Do, Check, Act, dan sebagainya, untuk mengevaluasi kinerja sistem manajemen mutu, masuk akal bagi tinjauan manajemen untuk mengikuti pengukuran kinerja sistem.

  1. Jabatan perwakilan manajemen telah dihapus. Bagaimana kinerja sistem dilaporkan kepada manajemen puncak ?

Meskipun jabatan preskriptif dari perwakilan manajemen telah dihapus, terserah manajemen puncak untuk memastikan bahwa peran dan tanggung jawab ditugaskan untuk melaporkan kinerja SMM. Beberapa organisasi mungkin merasa nyaman untuk mempertahankan struktur mereka saat ini, dengan satu orang yang menjalankan peran ini. Orang lain mungkin mengambil keuntungan dari fleksibilitas tambahan untuk mempertimbangkan struktur lain tergantung pada konteks organisasi mereka.

  1. Mengapa produk diubah menjadi produk dan layanan ?

ISO 9001:2008 sudah memperjelas bahwa istilah produk dalam versi standar sebelumnya juga termasuk layanan, sehingga tidak ada dampak secara praktis. Istilah produk dan layanan sekarang digunakan di seluruh standar untuk mencerminkan penggunaan standar yang jauh lebih besar di luar sektor manufaktur, dan untuk menekankan penerapannya dalam industri jasa.

  1. Apa pemikiran berbasis risiko dan mengapa itu dimasukkan ke dalam standar ?

Ungkapan berpikir berbasis risiko digunakan untuk menggambarkan cara di mana ISO 9001:2015 mengatasi pertanyaan risiko. Konsep risiko selalu tersirat dalam ISO 9001, dengan mengharuskan organisasi untuk merencanakan proses dan mengelola bisnisnya untuk menghindari hasil yang tidak diinginkan. Organisasi biasanya melakukan ini dengan lebih menekankan pada perencanaan dan proses pengendalian yang memiliki dampak terbesar pada kualitas produk dan layanan yang mereka berikan. Cara organisasi mengelola risiko bervariasi tergantung pada konteks bisnisnya (misalkan : Kekritisan produk dan layanan yang diberikan, kompleksitas proses, dan konsekuensi potensial dari kegagalan). Penggunaan frase pemikiran berbasis risiko dimaksudkan untuk memperjelas bahwa meskipun kesadaran akan risiko itu penting, metodologi manajemen risiko formal dan penilaian risiko belum tentu sesuai untuk semua situasi dan organisasi bisnis.

  1. Apa yang telah berubah dalam hal perencanaan ?

ISO 9001:2015 mengharuskan organisasi untuk mengatasi risiko dan peluang, sasaran mutu, dan perencanaan perubahan di seluruh organisasi. Ketika produk baru, teknologi, pasar dan peluang bisnis muncul, diharapkan organisasi ingin mengambil manfaat penuh dari peluang ini. Ini harus dilakukan secara terkendali, dan diseimbangkan dengan potensi risiko yang terlibat, yang dapat menyebabkan efek samping yang tidak diinginkan.

  1. Apakah organisasi masih diizinkan untuk mengecualikan persyaratan ISO 9001 ?

ISO 9001:2015 tidak lagi mengacu pada “pengecualian” sehubungan dengan penerapan persyaratannya ke sistem manajemen mutu organisasi. Namun, suatu organisasi dapat menentukan penerapan persyaratan. Semua persyaratan dalam standar baru dimaksudkan untuk diterapkan. Organisasi hanya dapat memutuskan bahwa suatu persyaratan tidak berlaku jika keputusannya tidak akan mempengaruhi kemampuan atau tanggung jawabnya untuk memastikan kesesuaian produk dan layanan dan peningkatan kepuasan pelanggan.

  1. Apa pendekatan proses dan apakah masih berlaku untuk ISO 9001:2015 ?

Pendekatan proses adalah cara untuk mendapatkan hasil yang diinginkan, dengan mengelola kegiatan dan sumber daya terkait sebagai suatu proses. Meskipun struktur klausa ISO 9001:2015 mengikuti urutan Plan-Do-Check-Act, pendekatan proses masih merupakan konsep yang mendasari QMS.

  1. Apa manfaat dari versi baru ISO 9001 ?
  • Kurang preskriptif, tetapi dengan fokus yang lebih besar pada pencapaian produk dan layanan yang sesuai
  • Lebih ramah pengguna untuk layanan dan organisasi berbasis pengetahuan
  • Keterlibatan kepemimpinan yang lebih besar
  • Perencanaan yang lebih terstruktur untuk menetapkan tujuan
  • Tinjauan manajemen lebih selaras dengan hasil organisasi
  • Kesempatan untuk informasi yang terdokumentasi lebih fleksibel
  • Mengatasi risiko dan peluang organisasi dengan cara yang lebih terstruktur
  • Mengatasi manajemen rantai pasokan secara lebih efektif
  • Peluang untuk sistem manajemen terintegrasi yang membahas elemen-elemen lain seperti lingkungan, kesehatan & keselamatan, kelangsungan bisnis, dll.

Pertanyaan yang berkaitan dengan klausa spesifik dalam standar

  1. Apa yang dimaksud dengan konteks organisasi ? (4)

Ini adalah kombinasi dari faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi pendekatan organisasi dengan cara di mana ia menyediakan produk dan layanan yang dikirimkan kepada pelanggannya.

Faktor eksternal dapat mencakup, misalnya, budaya, sosial, politik, hukum, peraturan, keuangan, teknologi, ekonomi, dan lingkungan yang kompetitif, di tingkat internasional, nasional, regional atau lokal.

Faktor internal biasanya mencakup budaya perusahaan, tata kelola, struktur organisasi, teknologi, sistem informasi, dan proses pengambilan keputusan organisasi (baik formal maupun informal).

  1. Apa kebutuhan dan harapan yang terkait dengan pihak yang berkepentingan ? (4.2)

Organisasi perlu menentukan pihak-pihak yang berkepentingan yang relevan dengan sistem manajemen mutu dan persyaratan pihak-pihak yang berkepentingan tersebut, sebagaimana diuraikan dalam klausul 4.2. Ini tidak melampaui persyaratan sistem manajemen mutu dan ruang lingkup Standar Internasional ini.

Sebagaimana dinyatakan dalam ruang lingkup, Standar Internasional ini berlaku di mana organisasi perlu menunjukkan kemampuannya untuk secara konsisten menyediakan produk dan layanan yang memenuhi pelanggan dan persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku, dan bertujuan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan.

  1. Apa yang dimaksud dengan pengetahuan organisasi ? (7.1.6)

Pengetahuan organisasi adalah pengetahuan khusus untuk organisasi; itu umumnya didapat dari pengalaman. Ini adalah informasi yang digunakan dan dibagikan untuk mencapai tujuan organisasi. Persyaratan mengenai pengetahuan organisasi diperkenalkan untuk tujuan melindungi organisasi dari kehilangan pengetahuan dan mendorong organisasi untuk memperoleh pengetahuan baru ketika konteks bisnisnya berubah.

  1. Dokumen dan catatan telah digantikan oleh informasi yang terdokumentasi. Apa artinya ini ? (7.5)

Dokumentasi, dokumen, dan catatan sekarang secara kolektif disebut sebagai informasi yang terdokumentasi. Jika informasi yang terdokumentasi tersebut dapat berubah (seperti dalam hal prosedur, instruksi kerja, dll.), Organisasi diharuskan MEMPERTAHANKAN informasi tersebut terbaru; di mana informasi biasanya tidak dapat berubah (misalnya catatan) organisasi diharuskan untuk RETAIN informasi itu.

  1. Mengapa Pembelian berubah menjadi “Kontrol proses, produk, dan layanan yang disediakan secara eksternal” ? (8.4)

Perubahan ini mencerminkan fakta bahwa tidak semua produk, layanan, atau proses yang diperoleh suatu organisasi harus dibeli dalam pengertian tradisional. Beberapa dapat diperoleh dari bagian lain dari entitas perusahaan, misalnya, sebagai bagian dari kumpulan sumber daya bersama, produk yang disumbangkan oleh dermawan atau layanan yang disediakan oleh sukarelawan.

  1. Apa yang terjadi pada validasi proses atau apa yang dulu disebut proses khusus ? (8.5)

Meskipun tidak ada lagi sub-klausa mandiri, persyaratan ini terus berlanjut, dan telah dimasukkan ke dalam sub-klausul tentang kontrol produksi dan penyediaan layanan. (Ref. 8.5.1)

  1. Apa yang dimaksud dengan kegiatan pasca-pengiriman dan sejauh mana tanggung jawab organisasi ? (8.5.5)

Ini berarti bahwa berdasarkan perjanjian pelanggan atau persyaratan lain, organisasi mungkin bertanggung jawab untuk memberikan dukungan untuk produk atau layanan mereka setelah pengiriman. Ini dapat mencakup, misalnya, dukungan teknis, pemeliharaan rutin, atau dalam beberapa kasus penarikan kembali.

  1. Apa perbedaan standar antara peningkatan dan peningkatan berkelanjutan ? (10)

ISO 9001:2008 menggunakan istilah perbaikan berkelanjutan untuk menekankan fakta bahwa ini adalah kegiatan yang berkelanjutan. Namun, penting untuk mengetahui bahwa ada sejumlah cara di mana suatu organisasi dapat meningkat. Langkah kecil perbaikan berkelanjutan hanya salah satunya. Lainnya mungkin termasuk perbaikan terobosan, inisiatif rekayasa ulang atau inovasi. Oleh karena itu ISO 9001:2015 menggunakan perbaikan istilah yang lebih umum, di mana perbaikan berkelanjutan merupakan satu komponen, tetapi bukan satu-satunya.

Penagihan Tanpa Etika Dinilai Merugikan Fintech Secara Keseluruhan

Ketua Eksekutif Bidang Cashloan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Sunu Widyatmoko mengatakan fintech ilegal yang melakukan praktik yang sangat merugikan fintech secara keseluruhan. Kasus penagihan perusahaan pinjaman online yang belakangan ini mencuat lagi bisa menimbulkan persepsi negatif masyarakat terhadap fintech, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar.

“Kalau bicara tentang fintech, orang asumsinya ya fintech secara keseluruhan. Orang tidak bisa membedakan apakah ini telah terdaftar atau belum,” kata Sunu, yang juga menjabat sebagai CEO DompetKilat, di Jakarta, Kamis (22/11).

Menurut dia, fintech ilegal ini harus disingkirkan, sebab mereka menjalankan praktik bisnis yang tidak manusiawi. Salah satunya adalah cara penagihan yang mempermalukan peminjam secara sosial. Misalnya, dengan menagih utang ke atasan yang menyebabkan pemecatan hingga penagihan utang ke mertua yang menyebabkan peminjam diceraikan oleh pasangannya.

WhatsApp chat