Konsultasi Dan Set Up Sistem Manajemen Inspeksi ISO 17020:2012

ISO 17020

LATAR BELAKANG
Pengakuan legal dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk Lembaga Inspeksi saat ini menjadi bagian penting sebagai jaminan kompetensi dalam Sistem Standar Nasional. Pengakuan ini juga merupakan jaminan bahwa lembaga tersebut terjaga kompetensinya dan konsistensinya dalam penerapan sistem sertifikasi/inspeksi nasional.
Sistem sertifikasi dari Lembaga Inspeksi menunjang adanya informasi teknis yang tertuang dalam sertifikat inspeksi untuk spesifikasi pekerjaan dari customer/industri yang legal dan valid. Dengan demikian pengakuan atas spesifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara ilmiah maupun hukum akan menjadi salah satu penunjang perusahaan dalam mengembangkan pekerjaan.
Untuk memastikan bahwa lembaga mempunyai kompetensi teknis yang sesuai, lembaga tersebut harus mengikuti standar ISO 17020:2012 – Persyaratan umum pengoperasian berbagai lembaga inspeksi, yang berisi semua persyaratan manajeman dan teknis yang harus dipenuhi oleh lembaga inspeksi, bila ingin mendapatkan pengakuan internasional sebagai sebuah lembaga inspeksi.

TUJUAN
a. Meningkatkan kemampuan lembaga inspeksi dalam menerapkan persyaratan standar ISO 17020:2012 dan peraturan nasional yang berlaku;
b. Meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap kesesuaian teknis dari lembaga dalam sistem sertifikasi dan inspeksi;
c. Memudahkan pengakuan antar negara melalui kerjasa inspeksi yang terakreditasi antar instansi terkait dalam komunikasi informasi, pengalaman dan harmonisasi antar standar dengan negara lain.

KEDUDUKAN LEMBAGA INSPEKSI
Keberadaan Lembaga Inspeksi sebagai pihak ketiga/independen di dalam sistem sertifikasi adalah bertindak sebagai penengah antara produsen dan konsumen dalam pemastian mutu pekerjaan, rancangan atau spesifikasi tertentu dari suatu objek yang diinspeksi.
Penerapan sistem inspeksi, merupakan persyaratan wajib dalam penerapan fungsi pengawasan dan regulasi, bahkan menjadi mutlak bagi penilaian kesesuian terhadap standar tertentu.
Hasil inspeksi (sertifikat inspeksi) merupakan rekomendasi dalam menatapkan kesesuaian atau merupakan rujukan bagi sistem sertifikasi lain.

SASARAN
Sasaran program ini adalah membantu mempersiapkan lembaga Inspeksi dalam proses pencapaian akreditasi lembaga sesuai standar ISO 17020:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

KERANGKA PROGRAM
Program dirancang sedemikian rupa sehingga lembaga Inspeksi siap diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Program ini berisi gabungan antara pemeriksaan awal (gap analysis), pelatihan, proses konsultansi, penyiapan dokumen sistem dan evaluasi akhir persiapan lembaga inspeksi.

RUANG LINGKUP PROGRAM
Ruang lingkup layanan program yang dikembangkan adalah “Konsultasi dan Set Up ISO 17020:2012 Sistem Manajemen Lembaga Inspeksi” dengan ruang lingkup inspeksi  disesuaikan dengan kondisi lembaga dan tujuan yang ingin dicapai.
Program yang dikembangkan melalui tahapan sebagai berikut :

1. Training Pemahaman ISO 17020:2012
Kegiatan pemahaman adalah kegiatan untuk memberikan pemahaman dasar dan persamaan persepsi bagi seluruh anggota tim lembaga inspeksi yang terlibat dan pihak pengambil keputusan mengenai sistem manajemen lembaga inspeksi berdasar ISO 17020:2012.

2. Gap Analysis
Kegiatan gap analysis bertujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana kesesuaian lembaga terhadap persyaratan standar. Kegiatan gap analysis meliputi :
a. Memeriksa sistem manajemen yang berlaku saat ini dan seluruh prosedur, instruksi kerja dan formulir yang akan atau sudah digunakan;
b. Memeriksa kesesuaian, kelayakan peralatan inspeksi dan ketelusurannya;
c. Memeriksa kesesuaian kompetensi SDM atau Operator alat dan Inspektor yang terlibat dalam penerapan standar ISO 17020:2012.

3. Set Up Sistem
Melakukan penataan sistem manajemen, penyusunan dan revisi terhadap dokumen Panduan Sistem Manajemen, Prosedur, Instruksi Kerja (IK) dan Formulir untuk memenuhi persyaratan ISO 17020:2012. Proses set up sistem dibantu oleh konsultan.

4. Bimbingan Implementasi, meliputi :
a. Penerapan sistem manajemen yang telah disusun;
b. Tindakan koreksi/revisi sistem manajemen yang telah disusun bila masih terdapat ketidaksesuaian.

5. Pelatihan Audit Internal Lembaga Inspeksi
Kegiatan audit internal bertujuan untuk mengetahui kesiapan lembaga sebelum dinilai, memastikan keefektifan penerapan sistem manajemen dan tindakan koreksi yang harus dilakukan.

6. Pelatihan Sistem Pengendalian Pengukuran
a. Pelatihan Teknik Dasar Kalibrasi peralatan terkait;
b. Estimasi kesesuaian pengukuran;
c. Pengendalian peralatan dan instrumen ukur/bahan acuan.

7. Bimbingan Pendaftaran Akreditasi
Bimbingan pendaftaran akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) meliputi kegiatan Pengisian Formulir; Penyiapan Dokumen Pendaftaran; Komunikasi dan penyampaian dokumen ke KAN dan hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pendaftaran.

PENUTUP
Kami berkeyakinan dengan pengalaman profesional yang cukup dalam menyusun dan membatu proses akreditasi, kami senantiasa siap mendampingi customer dalam merealisasikan program pengakuan Lembaga Inspeksi secara internasional melalui penerapan ISO 17020:2012.

WhatsApp chat