Persyaratan ISO 14001:2015
Kebijakan Lingkungan ISO 14001:2015 :-Di bawah ini kutipan persyaratan ISO 14001:2015 tentang kepandaian lingkungan:ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan – Persyaratan dengan Panduan PenggunaanManajemen puncak mesti menetapkan, merealisasikan dan memelihara kepandaian lingkungan dalam lingkup sistem manajemen lingkungan yang sudah ditetapkan.
- a) Cocok dengan destinasi dan konteks organisasi, tergolong sifat, skala dan akibat lingkungan dari pekerjaan dan jasa organisasi
- b) Meluangkan kerangka kerja untuk memutuskan sasaran lingkungan
- c) Merangkum komitmen guna perlindungan lingkungan, tergolong pencegahan perusakan dan komitmen lainnya yang relevan dengan konteks organisasi.
(CATATAN: Komitmen spesifik lainnya untuk mengayomi lingkungan dapat merangkum pemakaian sumber daya yang berkelanjutan, mitigasi dan adaptasi evolusi iklim serta perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem.)
- d) Merangkum komitmen guna memenuhi keharusan penataan (compliance obligation)
- e) Merangkum komitmen guna perbaikan berkelanjutan dari sistem manajemen lingkungan untuk menambah kinerja lingkungan.
Kebijakan lingkungan mesti:
(+)dipelihara sebagai informasi terdokumentasi
(+)dikomunikasikan dalam organisasi
tersedia guna pihak berkepentingan.
Kebijakan lingkungan ialah dokumen yang mesti dipunyai perusahaan Indonesia yang ISO 14001 hendak mendapatkan sertifikat manajemen lingkungan ISO 14001:2015. Kebijakan lingkungan adalah dokumen yang memuat maksud dan arahan sebuah organisasi berhubungan dengan kinerja lingkungan organisasi itu sebagaimana ditetapkan secara sah oleh manajemen puncak.
Dalam membuat kepandaian lingkungan yang cocok dengan standar lingkungan ISO 14001:2015, minimal isi kepandaian lingkungan berisi tiga komitmen dasar yaitu:
Perlindungan lingkungan dan pencegahan pencemaran.Mematuhi ketentuan perundangan lingkungan dan ketentuan lain (compliance obligation) yang berlaku.Melakukan perbaikan berkelanjutan dari sistem manajemen lingkungan untuk menambah kinerja lingkungan.Komitmen perlindungan lingkungan bertujuan tidak saja mencegah akibat yang merugikan lingkungan melewati pencegahan pencemaran, melainkan pun melindungi lingkungan hidup dari bahaya dan degradasi yang disebabkan kegaitan, produk dan/atau jasa organisasi.
Berdasarkan keterangan dari ISO 14001:2015 kepandaian lingkungan mesti dikomunikasikan dalam jajaran manajemen organisasi dan tersedia untuk pihak-pihak yang berkepentingan (interested parties).Organisasi privat maupun organisasi pemerintahan. SML
mengalami revisi di tahun 2015. Sistem pada tahun 2004 menjelaskan tentang perubahan iklim,
penceramaran, dan isu lainnya. Pada tahun 2015 di revisi dengan fokus perbaikan utama seperti
pencegahan-pencegahan dan memperkuat proses perencanaan yang strategis.
(MM)
About the author