KAN memberikan akreditasi untuk Laboratorium penguji ( selanjutnya setelah disebut LP). Laboratorium penguji ini dapat memenuhi persyaratan dalam SNI ISO/IEC 17025:2017 “Persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi” yang merupakan adopsi identik dari ISO/IEC 17025:2017 “General requirements for the competence of testing and calibration laboratories’.
Pengujian adalah penentuan satu atau lebih karakteristik dari suatu obyek penilaian menurut prosedur. Prosedur: cara tertentu untuk melaksanakan suatu kegiatan atau proses . “Pengujian” biasanya berlaku untuk bahan, produk atau proses kesesuaian, menurut prosedur”.
KAN juga memberikan akreditasi untuk untuk Laboratorium Kalibrasi (selanjutnya setelah disebut LK). Laboratorium Kalibrasi ini dapat memenuhi persyaratan dalam SNI ISO / IEC 17025:2008 ‘Persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi’ yang merupakan adopsi identik dari ISO/IEC 17025:2005 ‘General requirements for the competence of testing and calibration laboratories.
Kalibrasi adalah kegiatan yang dalam kondisi tertentu, pada tahap pertama, menetapkan hubungan antara nilai besaran dan ketidakpastian pengukuran yang diberikan oleh standar pengukuran dan penunjukan terkait dengan ketidakpastian pengukurannya, dan pada tahap kedua, menggunakan informasi ini untuk menetapkan sebuah hubungan untuk memperoleh hasil pengukuran berdasarkan suatu penunjukan.
Kalibrasi diperlukan untuk memastikan kesetaraan hasil pengukuran yang dilakukan oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Kesetaraan hasil pengukuran oleh berbagai pihak ini merupakan pra-syarat sehingga pengakuan terhadap hasil-hasil penilaian kesesuaian dapat diterima dengan baik.
Persyaratan Akreditasi Laboratorium
- ISO/IEC 17025:2017 – General requirements for the competence of testing and calibration laboratories
- Dokumen Akreditasi Laboratorium
Kebijakan Transisi KAN terkait ISO/IEC 17025:2017
Dengan telah diterbitkannya ISO/IEC 17025:2017 yang menggantikan ISO/IEC 17025:2005, Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC) dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) mempersyaratkan bahwa semua laboratorium yang diakreditasi dan sertifikat akreditasi yang diterbitkan oleh badan akreditasi penandatangan Mutual Recognition Arrangement (MRA) APLAC/ILAC, harus telah mengacu kepada ISO/IEC 17025:2017 tersebut selambat-lambatnya 29 November 2020.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Komite Akreditasi Nasional (KAN) menetapkan dan memberlakukan ISO/IEC 17025:2017 sebagai persyaratan akreditasi laboratorium oleh KAN. Tata cara penyesuaian persyaratan akreditasi dari SNI ISO/IEC 17025:2008 (adopsi dari ISO/IEC 17025:2005) ke ISO/IEC 17025:2017 diatur dalam kebijakan KAN terlampir.
About the author