Author Archive Dinamika Mitra Global

TIPS BAGAIMANA CARANNYA MENJADI SEORANG VENDOR

TIPS BAGAIMANA CARANNYA UNTUK MENJADI SEORANG VENDOR / SUPPLIER DARI SEBUAH PRODUK

Tips-bagaimana-carannya-untuk-menjadi-seorang-vendor

Pada sekarang ini yang telah banyak dilakukan oleh para penjual-beli online, Kalian pastinya sudah tahu dengan beberapa istilah-istilah seperti:

– Reseller

– Dropshipper

– Supplier/Vendor

Atau mungkin kalian sudah termasuk menjadi salah satunya, bisa kalian adalah seorang reseller atau mungkin dropshipper ataupun kalian adalah supplier/vendor itu sendiri.

Untuk kalian yang mungkin sudah berstatus seorang supplier/vendor, maka kalian tidak perlu membaca postingan seperti ini. Tetapi akan berbeda ceritanya bagi anda yang belum menjadi seorang supplier atau vendor, setidaknya kalian harus membaca postingan ini sampai habis. Dari sinilah akan dibahas tentang  cara untuk menjadi seorang supplier atau vendor.

Sekarang telah tiba saatnya bagi kalian untuk menjadi seorang supplier atau vendor. Tujuan utamanya adalah agar bisnis kalian tidak hanya berjalan di tempat saja, dan kalian akan semakin mampu dalam mengembangkan sebuah bisnis kalian pada level/tingkatan yang lebih tinggi lagi.

Apabila Kalian tidak menjadi seorang supplier atau vendor, maka bisa dipastikan jika bisnis kalian itu akan berjalan ditempat saja dan tidak pernah jalan kemanapun. Semakin kalian rajin menjual produk justru tidak akan menambahkan bisnis kalian sendiri.

Kemudian sekarang, bagaimana caranya agar kalian bsia menjadi seorang supplier/vendor?

Tentunya jawabannya adalah, dengan manyimak beberapa tips yang ada dibawah ini:

1.Memproduksi Produk Buatan Sendiri

Seorang supplier/vendor itu sudah sangat erat hubungannya dengan memiliki stok produk milik sendiri. Salah satunya yang mungkin bisa kalian lakukan adalah dengan memproduksi sendiri produk yang nantinya akan kalian jual.

Sebagai contohnya, jika kalian menjadi seorang supplier produk kaos, maka yang harusnya kalian lakukan adalah dengan membeli bahan bakunya seperti kain, membeli mesin jahit untuk menjahit kaos, membeli beberapa peralatan untuk sablon kaos, dan merekrut karyawan dan lain sebagainya.

Cara yang seperti ini bisa dibilang paling direkomendasikan bagi mereka yang memiliki keahlian khusus dan menghasilkan. Selain itu tadi, cara seperti inipun juga sangat menguntungkan dari segi finansialnya karena keuntungan yang nanti akan didapatkan kauh lebih besar dari pada bekerja sama dengan pihak lainnya.

  1. Bekerjasama dengan perusahaan yang ada di dekat daerah kalian.

Apabila kalian tak memiliki keahlian dan memiliki modal yang sangat sedikit, maka kalian dapat mengajak pihak ketiga untuk bekerja sama dengan kalian. jika memang bisa, pihak ketiga yang dimasukkan disini adalah langsung dari pabriknya, agar harga yang nanti akan kalian dapatkan jadi lebih murah dibandingkan bekerja sama dengan padangang/distributornya.

Contohnya seperti jika kalian tinggal didekat sebuah pabrik keripik kentang yang lumayan besar. Cobalah kalian untuk menghubungi pemilik dari pabrik tersebut, agar mereka mau bekerja sama dengan kalian, katakanlah jika kalian ingin memasarkan produk mereka secara online. Dan jangan lupa untuk memberitahu mereka jika cara sepert ini bisa sangat menguntungkan bagi mereka, dari segi perluasan pasar. Dijamin, yang akan kalian lakukan tersebut akan dapat menghasilkan yang namanya win-win solution.

Cara seperti ini memanglah direkomendasikan bagi kalian yang ingin menjadi seorang supplier/vendor. Bahkan sudah sangat banyak para internet marketer yang sukses dengan menerapkan cara seperti ini lho.

Akan tetapi demikian, cara seperti ini ternyata memiliki beberapa kekurangan, diantaranya adalah hanya bisa dikerjakan oleh pihak-pihak tertentu saja. Pihak yang dimaksud adalah, mereka yang rumahnya berdekatan dengan pabrik/produsen itu sendiri.

  1. Mengimpor langsung produk murah, ataupun bisa pula buatan dari China

Apabila kalian tergolong orang yang kurang memiliki keahlian produksi dan berada didaerah tempat tinggal yang tidak ada pabrik, maka cara ketiga ini bisa saja kalian coba. Apabila kalian ingin menjadi seorang supplier/vendor, maka kalian bisa juga mendapatkan stok barang dengan cara mengimpor langsung dari negara lain. Agar dapat memaksimalkan keuntungan bisnis kalian, maka setidaknya kalian bisa mengimpor langsung dari negara yang harga produk dan biaya kirimnya murah. Adapun salah satu negara yang dimaksud adalah negara China.

Selain dari sisi harganya yang murah, biasanya barang-barang yang di impor dari China itu sangatlah unik, inovatif dan tentunya jarang diproduksi di indonesia. Apabila kalian menjual produk-produk seperti ini, setidaknya saningan kalian itu tak terlalu banyak yang menjual produk sejenis. Biasanya kebanyakan para produsen di Indonesia lebih memilih untuk menjual produk fashion saja.

Tentunya menjadi seorang importir bisa jadi akan segera menjadi trend dalam kurun waktu beberapa tahun kedepan. Hal itu dikarenakan persaingan bisnis e-commerce yang semakin menggila, mewajibkan para penjual untuk terus berinovasi. Inovasi yang dimaksudkan disini adalah bisa dalam hal menurunkan harga jual sebuah produk, dan semakin menunjukan keunikan dari produk tersebut. Keduanya bisa kalian maksimalkan apabila kalian menjadi seorang importir.

 

Sekarang bagaimana?Apakah kalian merasa tertarik untuk menjadi seorang supplier/vendor?

 

Apabila kalian tertarik, maka kalian dapat menjalankan salah satu cara dari ke tiga cara diatas untuk menjadi seorang supplier. Sesuaikan kondisi kalian, baik dari sisi permodalan, keahlian, lingkungan sekitar dan lain sebagainya dalam hal memilih metode yang tepat untuk kalian. Dengan begitu, kalian bisa segeralah memulai langkah untuk menjadi seorang supplier dan mampu merekrut reseller/dropshipper sebanyak mungkin sesuai dengan apa yang kalian butuhkan untuk mengembangkan bisnis kalian. Tugas kalian hanyalah tinggal mengirimkan barang kepada reseller/dropshipper saja, selanjutnya merekalah yang menjadi sales atau ujung tombak penjualan dari bisnis kalian. Semoga artikel bermanfaat.

Bila kalian masih kurang faham soal bagaimana caranya  untuk menjadi seorang supplier atau vendor kami dari PT.Dinamika Consulting  siap membantu anda

/(OK)

 

Peranan leadership dalam Bisnis

Peranan leadership dalam Bisnis

Kepemimpinan adalah dasar penting dalam sebuah organisasi. Peranan leadership dalam Bisnis
Berbicara Mengenai kepemimpinan hal yang harus kita lakukan adalah
bagaimana kita dapat mempengaruhi dan memotivasi orang
lain,banyak orang lain yang mengatakan kemampuan untuk menjadi
leadership atau kepemimpinan ialah harus memiliki bakat keterampilan
yang baik. Akan tetapi kepemimpinan adalah keterampilan yang harus
dilatih.

Seorang pemimpin sangat berbeda dengan seorang manager,
meskipun keduanya dikategorikan sebagai organisasi atau jabatan yang
baik. Seorang pemimpin atau leadership memiliki tanggung jawab
untuk menciptakan suatu visi dan konsep yang sesuai dinginkan untuk
pencapaiannya diakhir nannti. Dalam dunia bisnis sikap kepemimpinan
ini sangat di butuhkan salah satunya yaitu untuk mengarahkan semua
orang yang terlibat dalam bisnis agar tercapai nya suatu tujuan yang
sudah direncanakan sejak awal.

Langkah yang harus Leadership Lakukan

Menjadi seorang leadership tidaklah mudah untuk menjadi
kepemimpinan maka ia harus tekun, gigih mampu memimpin segala
aktivitas yang ada. Lalu apa saja yang pemimpin lakukan untuk bias
menjadi leadership yang sukses dalam bisnis, berikut ulasannya:

1. Memimpin
Menjadi leadership memang harus bisa memimpin. Baik itu
memimpin sebuah organisasi ataupun memimpin orang. Dalam
memimpin ini ia memiliki keterampilan dan bakat yang berjiwa
bijaksana

2. Mengelola
Seorang leadership harus mempunyai kemampuan untuk
mengelola , baik mengelola perusahaan dari system yang ada,
hubungan karyawan, hingga mengelola modal.

3. Menyusun Strategi
Dalam berbisnis seorang leadership harus menyusun strategi guna
untuk memajukan suatu usaha yang diinginkan, seorang
leadership harus memiliki inovasi atau ide yang akan dibutuhkan
dalam bisnis.

4. Menginspirasi
Seorang leadership harus bisa menjadikan inspirasi guna untuk
karyawannya , seorang leadership harus memberikan semangat
kepada karyawannya.

Menjadi seorang leadership tentunya harus aktif jadikan inspirasi bagi
karyawannya.Leadership merupakan kemampuan mempengaruhi
orang lain untuk mencapai tujuan yang akan dicapai diakhir ini.
Jika anda tertarik untuk mengetahui peranan leadership yang baik boleh anda konsultansi atau
ikut pelatihannya di dinamika consulting

 

Mengenal Vendor Atau Supplier Dalam Dunia Manufaktur

Konsultan Iso

Mengenal Vendor Atau Supplier Dalam Dunia Manufaktur  – Vendor atau supplier. Sering kita dengan kata vendor tersebut dalam berbagai artikel tentang bisnis, termasuk manufaktur. Hanya saja, Konsultan Iso mendengar saja bukan berarti kita benar-benar memahami apa yang dimaksud vendor itu sebenarnya Karena itulah, artikel ini akan membahas soal vendor secara umumnya dan apa saja fungsinya dalam dunia manufaktur.

Pengertian Vendor
Seperti yang kita ketahui seksama, vendor ini adalah istilah yang sering digunakan dalam berbagai
perbincangan mengenai bisnis. Ternyata dari segi bahasa, vendor itu terbilang sangat sederhana yaitu
penjual. Definisi vendor menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah penjual. Sederhana bukan. Konsultan Iso

Soalnya, dalam proses bisnis, istilah penjual saja tidaklah cukup. Karena yang seperti kita tahu,
manufaktur adalah bisnisnya para penjual. Semua perusahaan pastilah penjual. Sehingga jika kita
membahas mengenai vendor pada definisi sebagai pihak yang menjual, akan sangat kurang sekali
pemahaman yang kita dapatkan.  Untuk memperdalam pemahaman kita mengenai vendor ini, marilah kita melirik kepada fungsinya didalam dunia manufaktur. Melihat alur proses dalam bisnis manufaktur diatas, dapat kita simpulkan bahwa fungsi vendor terletak pada proses bisnis procurement/purchasing/pengadaan dalam pabrik.

Saat ini perusahaan melakukan pembelian item, entah itu adalah bahan baku (raw material, bahan penolong, sparepart, ataupun barang setengah jadi (Work In Process/WIP), vendor adalah istilah yang sering digunakan.

Fungsi Vendor Dalam Dunia Manufaktur

Melihat alur proses dalam bisnis manufaktur diatas, dapat kita simpulkan bahwa fungsi vendor terletak
pada proses bisnis procurement/purchasing/pengadaan dalam pabrik Saat ini perusahaan melakukan pembelian item, entah itu adalah bahan baku (raw material, bahan penolong, sparepart, ataupun barang setengah jadi (Work In Process/WIP), vendor adalah istilah yang sering digunakan.

Sebenarnya, selain kata vendor, istilah yang sering digunakan adalah supplier. Jadi vendor sangatlah
dibutuhkan peryusahaan saat akan mencari barang-barang yang tak diproduksi oleh pabrik, dan
dibutuhkan untuk melakukan proses produksi.

Baca SELENGKAPNYA

 

Mengenal Vendor Atau Supplier Dalam Dunia Manufaktur

Konsultan Iso

Mengenal Vendor Atau Supplier Dalam Dunia Manufaktur – Biasanya, masing-masing perusahan akan menjadi vendor atau supplier untuk perusahaan yang lainnya. Dan kemudian perusahan yang membeli itu akan memproduksi barang, dan barang jadinya dibutuhkan oleh perusahaan yang lain, sehingga dia menjadi vendor dari perusahan tersebut Begitu terus perputaran uang terjadi. Mengenal Vendor Atau Supplier Dalam Dunia ManufakturBahkan, tak jarang satu perusahaan menjadi vendor sekaligus komsumen untuk perusahan yang lainnya

Perkembangan dunia teknologi informasi saat ini berdampak pada tuntutan bagi sebuah perusahaan untuk mengembangkan sebuah sistem penyampaian informasi dari tradisional menuju era digital information. Hal inilah yang menjadi fokus kegiatan sendiri dalam perusahat tersebut karena menjadi pusat dari semua laju bisnis dan kepentingan dari perusahaan

Baca Juga : Keuntungan menjadi Auditor ISO

Mengenal Vendor Atau Supplier Dalam Dunia Manufaktur
Vendor atau supplier Sering kita dengan kata vendor tersebut dalam berbagai artikel tentang bisnis,
termasuk manufaktur. Hanya saja, sedring mendengar saja bukan berarti kita benar-benar memahami
apa yang dimaksud vendor itu sebenarnya. Karena itulah, artikel ini akan membahas soal vendor secara
umumnya dan apa saja fungsinya dalam dunia manufaktur.

Pengertian Vendor Seperti yang kita ketahui seksama, vendor ini adalah istilah yang sering digunakan dalam berbagai perbincangan mengenai bisnis. Ternyata dari segi bahasa, vendor itu terbilang sangat sederhana yaitu penjual. Definisi vendor menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah penjual. Sederhana bukan.

Soalnya dalam proses bisnis, istilah penjual saja tidaklah cukup. Karena yang seperti kita tahu, manufaktur adalah bisnisnya para penjual Semua perusahaan pastilah penjual. Sehingga jika kita membahas mengenai vendor pada definisi sebagai pihak yang menjual, akan sangat kurang sekali pemahaman yang kita dapatkan. Untuk memperdalam pemahaman kita mengenai vendor ini, marilah kita melirik kepada fungsinya didalam dunia manufaktur.

 

 

Mau Melakukan Audit,Apa Saja Ya Tahapannya Konsultan ISO

Konsultan Iso

Mau Melakukan Audit,Apa Saja Ya Tahapannya?

Seperti yang kalian tau meng-audit suatu laporan keuangan itu bukan hal yang mudah,melainkan sulit.  Proses audit
membutuhkan banyak prosedur, biaya, tenaga, waktu, dan lainnya. Ya, seperti yang kita tahu untuk melakukan audit.

lalu apa yang dibutuhkan waktu selama beberapa bulan.Serta laporan tersebut harus benar-benar menggunakan data-data yang
akurat, Konsultan ISO  mengikuti prosedur-prosedur yang harus diikuti,dan memerlukkan biaya yang cukup mahal juga looh.

Oleh karena itu anda harus memerhatikan beberapa hal yang akan disampaikan agar proses audit bisa berjalan
dengan lancar,yakni sebagai berikut

1. Hal Penting Yang Harus Disiapkan

 Uang,Tentu saja karena anda perlu menyiapkannya sebagai jasa pembayaran untuk auditor.
 Bukti,Segala informasi yang ada baik berupa angka,data atau informasi lainnya yang terjadi dalam
bentuk laporan keuangan.Ada berbagai macam bentuk bukti diantaranya,bukti
fisik,dokumen,konfirmasi,matematis,analitis,dan bukti keterangan.
 Laporan Keuangan, Tentu saja,karena laporan tsb akan diperiksa.

2. Tahapan Audit Laporan Keuangan

  • Penerimaan,Suatu kesepakatan antar kedua belah pihak.
  •  Perencanaan Proses,harus memiliki wawasan bisnis dan industri pelanggan,melakukan prosedur
    analitis,menentukan signifikansi, risiko audit, dan menetapkan risiko default, memahami struktur
    pengendalian internal dan dimasukkan ke dalam pengendalian risiko tempat, mengembangkan
    rencana audit dan program audit.
  •  Pelaksanaan Pengujian,Berupa pengujian analitis,pengujian,pengendalian,dan pengujian
    substantif.
  •  Pelaporan,Hasil dari pekerjaan audit yang telah dikerjakan.

3. Hasil Audit Laporan Keuangan

  • Wajar Tanpa Terkecuali,disajikan sesuai standar akuntansi yang berlaku.
  •  Wajar Dengan Pengecualian,laporan yang dikecualikan agar tidak salah dalam mengambil
    keputusan.
  •  Tidak Wajar,Laporannya tidak disajikan sesuai dengan standar akuntansi atau ada kesalahan
    material dalam laporan keuangan tsb.
  • Tidak Memberikan Pendapatan,auditor tidak memiliki bukti yang cukup dikarenakan laporan
    keuangan yang memiliki kesalahan.

Jadi bagaimana apakah kalian sudah memahami berbagai point-pointnya?Semoga saja artikel ini bermanfaat untuk
anda yang akan melakukan audit untuk prusahaan anda masing-masing.

Disini lah peran sebuah konsulting saat akan mengahdapi audit untuk mendapatkan sertifikasi tersebut , maka di butuh kan konsultan iso yang berpengalaman .

Dinamika consulting akan membantu perusahaan anda untuk keberhasilan di audit , karena Dinamika Consulting sudah di uji oleh beberapa auditor terkenal dari luar negri

bagi kalian yang ingin melihat seperti apa jadwal pelatihan bisa cek di link  pelatihan di sini

Konsultan ISO Jakarta

kami merupakan Tempat berbagi dari segala kebutuhan tentang perusahaan yang membutuhkan tentang penangannnan iso di indonesia, banyak dari perusahaan yang kami tangani tentang ISo atau penjaminan mutu di indonesia , baik dari perushaan bersekala Raksasa hingga Perusahaan Start Up

Kantor Konsultan Iso terpercaya dan terbaik :

 

DINAMIKA CONSULTING

Jl TB Simatupang No 29 , Gedung RCC Lt 2

Kebagusan Pasar Minggu Jakarta Selatan

Tel         : 08111446030

whatapp : 087820106030

 

Berita  konsultan Iso :

Konsultan ISO – Gamatechno berhasil mempertahankan sertifikasi ISO manajemen 9001: 2015 Sertifikasi AQC pil Indonesia, Rabu (21/8).

Nana Ruswianto, Konsultan Senior Gamatechno menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk membela perusahaan sertifikasi mutu. Menurut dia, ada banyak hal yang harus dipenuhi dari pra-proyek untuk pemeliharaan. “Tidak hanya pelaksanaan proyek tetapi juga menciptakan tim yang kuat untuk memastikan bahwa semua proyek akan berjalan sesuai dengan aturan juga harus dipenuhi,” kata Nana Kamis

Tujuan dari audit tahun ini bertujuan untuk terus berinovasi dalam sebuah perusahaan. Khusus untuk penyedia solusi teknologi informasi untuk bisnis Gamatechno. Inovasi harus terus muncul untuk perubahan teknologi.

Salah satu poin utama dari penilaian ini adalah layanan pelanggan. “Gamatechno memulai sistem manajemen mutu standar untuk proyek tersebut secepat enam tahun lalu,” kata Nana.

Konsultan ISO

Pada 2015 Gamatechno mencapai sukses dengan ISO 9001: 2015 untuk pertama kalinya dan berhasil mempertahankan hingga saat ini. ISO 9001 : 2015 adalah bukti, jika perusahaan tidak hanya sukses dalam mengelola manajemen SOP, tetapi juga dalam hal bisnis proyek, For instance melayani pelanggan, dan sejumlah standar yang telah ditentukan.

Adityo Gamatechno Direktur Hidayat sertifikasi yang Gamatechno oleh perusahaan yang telah lebih berkembang pertama. Mudah-mudahan, setelah sertifikasi ini Gamatechno dapat menawarkan layanan terbaik kepada pelanggannya. “ISO 9001 : 2015 adalah upaya untuk menjaga kepercayaan dan kepuasan pelanggan untuk memenuhi harapan pelanggan,” kata Hidayat Adityo.

so, Hasil audit tahun ini membuktikan kerja dalam proses Gamatechno internal, yang meliputi siklus hidup manajemen proyek dari tahap pra-proyek untuk pengiriman dan pemeliharaan sesuai dengan standar manajemen mutu yang dilakukan Gamatechno. Dengan hasil audit ISO 9001: 2015, and than Gamatechno semakin menunjukkan komitmen untuk selalu mengutamakan layanan, kepuasan pelanggan dan menjaga kepercayaan pelanggan.

Konsultan isoKonsultan iso 9001Konsultan iso 45001Konsultan iso 14001

Konsultan ISO – Sebagai perusahaan fintech PT Pohon Dana Indonesia merasa wajib mengelola keamanan informasi

PT. Pohon Dana Indonesia sebagai perusahaan fintech menyadari betapa pentingnya keamanan informasi, Konsultan ISO membantu tata kelola keamanan informasi PT. Pohon Dana Indonesia dengan dukungan tim Dinamika Consulting melakukan Penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO/IEC 27001:2013

Kami sangat antusias dengan pengembangan profesional Anda yang berkelanjutan dan berkomitmen untuk membantu Anda meningkatkan sistem dan mencapai tujuan Anda. Kami di sini untuk mendukung para profesional dalam manajemen di semua level dan organisasi dari semua jenis dan ukuran. Jika Anda membutuhkan saran tentang program pembelajaran dan pengembangan terbaik, kami akan dengan senang hati membantu Anda.

Perusahaan kami

Hubungi kami

  • 081 1144 6030 (Telp/ WA)
  • info@dinamikaconsulting.com
  • Gedung RCC Group 1, Jalan TB Simatupang No 29, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

 

Pengertian iso :

Konsultan ISO Sebuah negara yang memiliki sistem pendidikan-pelatihan profesional telah lama diakui dunia adalah Jerman. pelatihan kejuruan di negara yang merupakan tulang punggung pembangunan industri. Bahkan kontribusi pelatihan kejuruan bagi pertumbuhan ekonomi Jerman cukup signifikan dalam hal produksi industri.

Industri, seperti perusahaan dan pabrik-pabrik, publik dan perusahaan swasta, harus selalu menemani lembaga pelatihan kejuruan. Link dan program partai harus menjadi fokus utama antara perusahaan dan pendidikan kejuruan. Sehingga lulusan dari pelatihan kejuruan benar-benar memenuhi kebutuhan perusahaan.

so, aspek kurikulum yang mengimplementasikan link and match, kunci untuk kemajuan pelatihan kejuruan juga ditentukan oleh guru. Guru memimpin pencapaian output dan outcome. Oleh karena itu, guru juga perlu kompeten dan profesional di bidang yang mereka ajarkan.

but kali ini pendidikan Indonesia memiliki masalah dengan pasokan dan distribusi guru. pemerataan guru belum baik. Guru masih menumpuk di daerah tertentu. Sebagian besar kelebihan jumlah guru di kota daripada di desa.

and than, Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan dan Kemahasiswaan (DG Belmawa) Kemenristek Pendidikan Tinggi, Indonesia saat ini kekurangan hingga 159.000 guru pelatihan profesional di berbagai daerah. Hal ini terungkap di National Seminari Guru Profesional Inovasi Pendidikan (PPG) kamp pelatihan pada hari Senin

#dinamikaconsulting

Konsultan ISO – Sadar pentingnya mutu (kualitas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Cilacap menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015

Akankah tercapai mutu (kualitas) tanpa ada sistem yang mengaturnya?

Menjawab pertanyaan tersebut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Cilacap dengan bimbingan dari tim Dinamika Consulting melakukan Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015

#dinamikaconsulting

ISO 45001: Mempersiapkan, menerapkan dan memperoleh sertifikasi!

ISO 45001 diterbitkan pada bulan Maret  2018 dan sejak itu, kami telah menerbitkan beberapa artikel tentang Standar Kesehatan & Keselamatan Kerja yang baru ini, yang akan menggantikan OHSAS 18001 pada Maret 2021.

Artikel pertama yang kami tulis adalah pemberitahuan bahwa ISO 45001 telah diterbitkan!

Artikel selanjutnya yang kami tulis adalah untuk meringkas video streaming pengantar yang dilakukan oleh Maria Lazarte dari Sekretariat Jenderal ISO bersama beberapa pakar yaitu Richard Jones, Charles Corrie, David Smith dan Jan Toft Rasmussen. Kami merangkum  Apa, Kapan, Mengapa dan Bagaimana Pengaruhnya Terhadap Anda?

Dan masih ada beberapa artikel lainnya, silahkan KLIK DISINI.

Sejak diterbitkan, ada banyak perusahaan di seluruh dunia yang telah disertifikasi ISO 45001, dari perusahaan konstruksi, instansi pemerintahan, rumah sakit sukses mencapai transisi ke ISO 45001 dalam 3 bulan. Kami mengharapkan pertumbuhan berkelanjutan dari perusahaan yang mensertifikasi standar ini karena lingkungan bisnis terus menekankan jangkauan global.

Singkatnya, ISO 45001

ISO 45001 adalah Standar Internasional yang menentukan persyaratan untuk kesehatan kerja   dan sistem manajemen keselamatan (SMK3), dengan panduan untuk penggunaannya, untuk memungkinkan organisasi secara proaktif meningkatkan kinerja SMK3 dalam mencegah cedera dan kesehatan yang buruk.

ISO 45001 dimaksudkan untuk dapat diterapkan pada organisasi apa pun terlepas dari ukuran, jenis dan sifatnya. Semua persyaratannya dimaksudkan untuk diintegrasikan ke dalam proses manajemen organisasi sendiri. ISO 45001 memungkinkan suatu organisasi, melalui sistem manajemen K3, untuk mengintegrasikan aspek kesehatan dan keselamatan lainnya, seperti kesehatan / kesejahteraan pekerja;   Namun, perlu dicatat bahwa organisasi dapat diminta oleh persyaratan hukum yang berlaku untuk juga menangani masalah tersebut.

Dalam mengembangkan ISO 45001, panitia memastikan bahwa itu kompatibel dengan Annex SL – yang merupakan kerangka kerja yang digunakan oleh ISO 9001, 14001 dan 27001. Terminologi umum digunakan di antara semua standar sehingga lebih mudah untuk menyelaraskan 45001 dengan 9001. Untuk perusahaan yang menggunakan keduanya dari standar ini, itu akan menjadi perusahaan yang lebih kuat, lebih baik, berkualitas tinggi dan lebih aman.

ISO 45001 dirancang untuk perusahaan apa pun, dalam industri apa pun, dengan ukuran apa pun, di lokasi mana pun di seluruh dunia. Perusahaan mana pun yang peduli terhadap karyawannya dapat menggunakan standar ini, bahkan jika mereka tidak ingin disertifikasi.

OHSAS 18001 Dicabut

OHSAS 18001 telah ditarik efektif 12 Maret 2018. Perusahaan yang saat ini menggunakan OHSAS 18001 harus bermigrasi ke ISO 45001 dalam waktu tiga tahun.

Perbedaan Antara ISO 45001 dan OHSAS 18001

Mereka sangat mirip karena keduanya menggunakan model Plan, Do, Check, Act. ISO 45001 mencakup sebagian besar area OHSAS 18001 untuk kesehatan dan keselamatan kerja.

ISO 45001 Berbicara Kepada Kepemimpinan

Perbedaannya adalah bahwa 45001 mengikuti struktur standar internasional lainnya. Ada fokus yang jauh lebih besar pada tanggung jawab kepemimpinan dalam ISO 45001. Ini juga berbicara tentang perlunya partisipasi pekerja. Standar ini bertujuan agar kesehatan dan keselamatan pekerja menjadi faktor utama dalam cara perusahaan beroperasi, diintegrasikan ke dalam proses bisnis secara keseluruhan. Kesehatan dan keselamatan bukanlah proses yang berdiri sendiri atau tanggung jawab satu orang atau departemen.

Dari delegasi di komite yang mewakili pekerja, mereka berusaha untuk berpartisipasi dalam membuat tempat kerja mereka lebih aman, tetapi mereka benar-benar ingin bahasa dalam standar untuk memastikan bahwa top manajemen dengan jelas memegang tanggung jawab utama untuk menempatkan hal tersebut dalam organisasi mereka. 

ISO 45001 Lebih Komprehensif

ISO 45001 dirancang untuk memperhitungkan lebih banyak faktor daripada 18001. Misalnya, ISO 45001 mengenali format lain untuk pengumpulan dan penyimpanan data – seperti format digital untuk mengurangi dokumen. Selain kesehatan dan keselamatan, ISO 45001 memberikan manajemen alat untuk memperkuat seluruh bisnis mereka jika mereka mengikutinya.

ISO 45001 Lebih Proaktif

ISO 45001 berfokus pada penilaian berkesinambungan untuk mengurangi risiko.

ISO menggunakan persyaratan di semua standar mereka yang pengguna akan terbiasa dengan – misalnya, istilah “persyaratan hukum” digunakan alih-alih “kewajiban kepatuhan” karena mereka ingin menjelaskan bahwa beberapa negara memiliki persyaratan hukum untuk melakukan hal-hal tertentu .

Standar ini mengejar gagasan bahwa setiap karyawan memiliki peran dalam memikirkan kesehatan dan keselamatan. Sebagai contoh, manajer pembelian harus memikirkan risiko sebelum mereka memesan setiap peralatan yang akan digunakan pekerja.

Bagaimana dengan bisnis kecil? 
Usaha kecil (UKM) benar-benar dapat mengadopsi 45001 bahkan jika mereka saat ini tidak memiliki 18001. ISO 45001 menjelaskan bahwa semua top manajemen memiliki peran dalam kesehatan dan keselamatan.

ISO 45001 Membantu Pekerja

Standar ISO 45001 menyediakan pendekatan sistematis dan komprehensif untuk kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Ini menjawab banyak pertanyaan spesifik tentang bagaimana mencegah cedera dan penyakit, daripada hanya berurusan ketika mereka muncul.

Kesehatan dan Keselamatan adalah Pekerjaan Semua Orang

Semua tingkatan organisasi dibahas dalam standar ini. Ini tidak hanya berlaku untuk satu karyawan atau departemen, tetapi juga menawarkan panduan untuk seluruh organisasi, terutama pengambil keputusan dan kepemimpinan.

Menggunakan APD Sebagai Pilihan Terakhir

Daripada menawarkan APD (alat pelindung diri) dan menggantung tanda-tanda keselamatan, standar ini bertujuan untuk “di depan” masalah sebelum terjadi.

Contoh seperti penjelasan dalam video tentang kebisingan berlebih. Sementara banyak rekomendasi mungkin hanya menawarkan APD kepada pekerja di dekat kebisingan, standar ini menggambarkan cara bekerja untuk menentukan kebisingan, mengukurnya, dan bagaimana menguranginya, bukan hanya membagikan pelindung telinga.

APD bukan dasar dari standar keamanan. Standar membantu organisasi menciptakan lingkungan yang tidak memerlukan APD sejak awal. Dengan kata lain, APD adalah pilihan terakhir.

Panduan lengkap beserta tools Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja ISO 45001 telah kami siapkan, untuk itu bergabunglah dengan Workshop Implementasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja ISO 45001

Kami tunggu kehadiran Anda di kelas..

Perlindungan terhadap pekerja perempuan

Latar Belakang

Pekerja perempuan mempunyai peran ganda baik sebagai tenaga kerja yang harus dilindungi hak-haknya, maupun sebagai ibu rumah tangga. Kemudian dengan adanya kodrat perempuan yang dimana pada saat-saat tertentu pasti mengalami hal-hal yang alamiah seperti haid, hamil, dan melahirkan. Oleh sebab itu, pekerja perempuan memerlukan pemeliharaan dan perlindungan kesehatan yang baik, terutama terkait kesehatan reproduksinya agar generasi penerus terjamin kesehatannya. Selain itu juga jumlah pekerja perempuan cukup banyak dan mereka mempunyai peran penting dalam mengisi pembangunan, karenanya pekerja perempuan mempunyai hak yang sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan.

Lingkup Pembahasan

  1. Perlindungan Khusus Pekerja Perempuan:
  • Protective
  • Pada masa Haid

Bagi wanita yang normal dan sehat, pada usia tertentu akan mengalami haid. Di dalam praktiknya, banyak wanita yang sedang dalam masa haid namun dapat tetap bekerja tanpa gangguan apapun. Tetapi, perempuan yang mengalami rasa nyeri atau kram di perut bagian bawah pada saat menstruasi dan dapat mengganggu aktivitas pekerjaan memiliki hak khusus. Hal ini diatur dalam dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 81. Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Tentunya cuti ini diberikan dengan melampirkan surat dokter. Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 81

(1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

  • Sebelum dan sesudah melahirkan

Berangkat dari regulasi nasional, pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 76 Ayat (2) menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang dapat berbahaya untuk kandungannya dan dirinya sendiri. Oleh karena itu, perusahaan wajib menjamin perlindungan bagi pekerja wanita yang sedang hamil, karena pekerja yang sedang hamil berada dalam kondisi yang sangat rentan harus dihindarkan dari beban pekerjaan yang berlebih.

Kemudian menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 76 Ayat (2), pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Bagi pekerja perempuan yang hamil, berhak diberikan waktu cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 82. Untuk pengajuan cuti ini, pekerja perempuan wajib memberitahu pihak manajemen perusahaan sedikitnya 1,5 bulan sebelum perkiraan kelahiran. Begitu pula setelah kelahiran anak, sebaiknya dilaporkan pada perusahaan selambatnya 7 hari dengan melampirkan bukti kelahiran atau akta kelahiran.

Lebih lanjut lagi, berdasarkan PP RI Nomor 14 tahun 1993 Pasal 2 ayat (3), perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah paling sedikit Rp 1.000.000/bulan wajib mengikut sertakan karyawannya dalam program Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) berupa BPJS Kesehatan. Salah satu cakupan program BPJS Kesehatan adalah jaminan pemeliharaan kesehatan yang mencakup pemeriksaan dan biaya persalinan. BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan bagi anggotanya termasuk pemeriksaan kehamilan dan persalinan. BPJS menetapkan besaran tarif persalinan normal di Fasilitas Kesehatan I sebesar Rp. 600.000. Jika biaya persalinan normal lebih dari Rp 600.000, selebihnya peserta harus membayar sendiri.

Kemudian dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam pasal 185 menyebutkan bahwa pengusaha yang tidak memberikan waktu cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  • Sesudah gugur kandungan

Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan juga memiliki hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Dalam pasal 82 ayat 2 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dinyatakan bahwa pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan yang menangani kasus keguguran tersebut. Seperti saat melahirkan, seorang pekerja pria juga memiliki hak cuti selama 2 hari ketika istrinya mengalami keguguran.

  • Menyusui bayi

Diatur dalam undang-undang internasional dan nasional. Pasal 83 undang-undang no. 13 tahun 2003 mengatur bahwa pekerja wanita yang masih menyusui anaknya harus diberi kesempatan, minimal diberi waktu untuk memerah asi pada waktu jam kerja. Dalam hal ini seharusnya setiap perusahaan menyediakan ruangan untuk memerah asi. Dalam Pasal 10 Konvensi ILO No. 183 tahun 2000

Pasal 10

  1. Seorang perempuan harus diberi hak untuk satu atau lebih istirahat harian atau pengurangan jam kerja harian untuk menyusui anaknya.
  2. Masa istirahat untuk menyusui atau pengurangan jam kerja harian diperbolehkan; jumlahnya, durasi istirahat menyusui dan prosedur pengurangan jam kerja harian harus ditentukan oleh hukum dan praktek nasional. Istirahat atau pengurangan jam setiap hari kerja akan dihitung sebagai waktu kerja dan dibayar dengan sesuai
  • Pekerja peremuan usia di bawah 18 pada malam hari

Minimum umur pekerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah 14 Tahun. Namun, bagaimana pun, pekerja berumur di bawah 18 tahun (U-18) ini adalah mereka yang secara psikologis disebut remaja, yang ternyata lebih rentan terhadap risiko kecelakaan di tempat kerja. Selain karena emosi yang belum stabil, mereka juga cenderung tidak memahami hak kerjanya, dan tidak berani untuk speak up, sekali pun tahu apa saja haknya. Pengusaha biasanya juga tidak mengetahui syarat-syarat mempekerjakan pekerja U-18.

Pekerja U-18, apalagi yang berjenis kelamin perempuan tingkat kerentanannya bahkan lebih tinggi lagi dibanding pekerja U-18 berjenis kelamin laki-laki. Hal ini terkait dengan masih tingginya tingkat kekerasan seksual terhadap wanita di Indonesia. Oleh karena itu, UU No. 13 Tahun 2003 juga mengatur, bahwa pekerja wanita di bawah umur 18 tahun tidak boleh dipekerjakan antara pukul 23.00-07.00. Seperti yang kita tahu, pada rentang waktu tersebut sebagian besar tempat cenderung sepi.

  • Corrective
  • Larangan PHK bagi wanita hamil

Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Khusus. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Permen 03/Men/1989, mengatur tentang larangan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, hamil, atau melahirkan. Hal ini juga diatur dalam konvensi ILO No. 183 / 2000 pasal 8 bahwa sekembalinya ke tempat kerja, perusahaan dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerja perempuan yang baru saja kembali setelah cuti melahirkan. Mereka berhak menduduki kembali posisinya serta mendapatkan gaji yang sama dengan gaji yang diterima sebelum cuti melahirkan.

  • Perlindungan saat bekerja di malam hari

Berdasarkan KEPMENAKER Nomor 224 Tahun 2003, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 wajib untuk memberikan pekerjanya makanan dan minuman bergizi. Makanan tersebut setidaknya harus mengandung 1400 kalori dan bervariasi. Makanan diberikan pada waktu istirahat. Makanan hingga ruangan makan yang disediakan juga harus memenuhi syarat higiene dan sanitasi.

Selain itu, menjaga kesusilaan dan keamanan di tempat kerja. Kesusilaan dan keamanan dapat terjaga dengan menyediakan petugas keamanan dan kamar mandi terpisah antara perempuan dan laki-laki yang memiliki penerangan memadai.

Perusahaan juga wajib menyediakan angkutan yang mengantar jemput pekerja/buruh perempuan yang bekerja dari pukul 23.00 hingga 05.00. Tempat penjemputan harus mudah dan aman untuk dijangkau. Kendaraan yang digunakan dalam kondisi layak dan harus terdaftar di perusahaan. Perlindungan di atas selanjutnya akan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

  • Non Diskriminatif
  • Pengupahan yang sama

Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Ketentuan untuk membayar upah bagi pengusaha adalah:

  • Pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat (Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003).
  • Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003). Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
  1. upah minimum
  2. upah kerja lembur
  3. upah tidak masuk kerja karena berhalangan
  4. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya
  5. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
  6. bentuk dan cara pembayaran upahdenda dan potongan upah
  7. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah

Pekerja Wanita mendapat hak khusus, seperti setiap pekerja perempuan tetap berhak mendapat upah penuh selama menjalankan cuti, termasuk cuti hamil dan melahirkan.

  • Kesempatan sama dalam pekerjaan dan jabatan tanpa SARA

Adapun dikerluarkannya TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Keputusan  Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia. Ketentuan-ketentuan tersebut untuk menjamin hak untuk memilih, untuk memegang jabatan publik dan terhindar dari diskriminasi.

  • Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita di lapangan pekerjaan

Seperti halnya bentuk diskriminasi untuk wanita dalam hubungan  kerja atau hubungan industrial. Bentuk perlakuan diskriminasi pada perempuan dapat terjadi sejak mulai penerimaan seperti mencari tenaga kerja wanita yang belum menikah, siap tidak menikah selama dalam kontrak atau pada waktu tertentu dan sebagainya. Setelah diterima bekerja, wanita kembali diskriminasi. Misalnya, sulitnya wanita menerima cuti hamil, pembayaran upah dalam waktu cuti hamil atau bermasalahnya pemberian bantuan persalinan dan upah selama persalinan atau saat cuti persalinan. Contoh bentuk perlakuan diskriminasi setelah diterima bekerja salah satunya dalam hal kesempatan menduduki jabatan antara pekerja laki-laki dan wanita dalam institusi tertentu.  Wanita akan diberikan pembatasan-pembatasan dengan syarat-syarat tertentu jika ingin mencapai jabatan dalam institusi.

untuk memilih, untuk memegang jabatan publik dan terhindar dari diskriminasi.

Dalam Konvensi ILO No. 111 istilah diskriminasi meliputi:

  • Setiap pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal-usul sosial yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan;
  • Perbedaan, pengecualian atau pengutamaan lainnya yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan sebagaimana ditentukan oleh anggota yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan wakil organisasi pengusaha dan pekerja jika ada, dan dengan badan lain yang sesuai.

UU No 13 Tahun 2003 memberikan pengaturan bahwa pengusaha harus memperhatikan hal-hal berikut (Pasal 32 UU):

  • Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif serta adil, dan setara tanpa diskriminasi
  • Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum
  • Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.

 

  1. Upaya yang dilakukan untuk melindungi pekerja perempuan
  2. Melakukan sosialisasi dan advokasi tentang pentingnya pemenuhan hak perempuan dalam ketenagakerjaan secara terus menerus dan berkesinambungan juga tentang kebijakan perlindungan hak perempuan dalam ketenagakerjaan ke daerah.
  3. Permen PP dan PA No. 7 tahun 2014 tentang Panduan Penilaian Perusahaan Pembina Terbaik Tenaga Kerja Perempuan
  4. Fasilitasi penyediaan sarana kerja yang responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak.
  5. Permen PP No.5 tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang responsif gender dan peduli anak
  6. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam kegiatan GP2SP mulai dari perencanaan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasinya.

Apa yang harus disediakan ?

  1. Ruang ASI, termasuk pemberian waktu untuk memerah ASI atau memberikan ASI eksklusif
  2. Ruang pengasuhan anak
  3. Fasilitas pelayanan kesehatan
  4. Sarana lain yang menunjang
  5. Termasuk sumber daya manusia sebagai pengelolanya

Berdasarkan pasal-pasal yang diberlakukan diatas jelas bahwa pemerintah sudah melakukan upaya perlindungan terhadap pekerja wanita melalui peraturan perundang-undangan tersebut.

Referensi:

Addiniaty, A. Tanpa Tahun. Lemahnya Perlindungan Hukum Bagi buruh Wanita. [Online] RechtsVinding Online Media Pembinaan Hukum Nasional. Tersedia di: http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/Buruh%20Perempuan_Nida_REV.pdf diakses pada tanggal 17 Februari 2018.

Ernawati, E. Tanpa Tahun. Hak Pekerja Perempuan dan Hukum yang Mengatur Perlindungannya. Laporan Penelitian Pelanggaran Hak Buruh Perempuan dan Upaya Advokasi Buruh, TURC. Tersedia di https://www.academia.edu/7954670/Hak_Pekerja_Perempuan_dan_Hukum_yang_Mengatur_Perlindungannya

Eruopean Agency for Safety and Health at Work. (2018). Young people and safety and health at work – Safety and health at work – EU-OSHA. Tersedia di ://osha.europa.eu/en/themes/young-workers diakses pada tanggal 16 Februari 2018.

International Labour Organization. 2000. K183 Konvensi Perlindungan Maternitas. [Online] Tersedia di http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/@asia/@ro-bangkok/@ilo-jakarta/documents/legaldocument/wcms_149910.pdf diakses pada tanggal 17 Februari 2018.

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tanpa Tahun. Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan. Powerpoint [Online] Tersedia di: http://www.kesjaor.kemkes.go.id/documents/05_Presentasi%20GP2SP%20KPP%20dan%20PA.pdf  diakses pada tanggal 7 Februari 2018.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Suradi., Solechan., Harini, S.L. 2016. Pelaksanaan Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkerja Wanita Berdasarakn Perjanjian Kerja Bersama di PT. Apac Inti Corpora. Artikel Jurnal  [Online] Tersedia di: https://www.neliti.com/id/publications/19035/pelaksanaan-perlindungan-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-k3-pekerja-wanita-berda diakses pada tanggal 17 Februari 2018.

Tanpa Nama. (2018). Hak Pekerja Perempuan: Kehamilan / Biaya Melahirkan. [online] Tersedia di: https://gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/hak-maternal/pertanyaan-mengenai-hak-pekerja-perempuan-1 diakses pada tanggal 14 Februari 2018.

United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerement of Women. 2009. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women. Tersedia di: http://www.un.org/womenwatch/daw/cedaw/text/econvention.htm#article1 diakses pada tanggal 17 Februari 2018.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan

WhatsApp chat