Category Archive Artikel

Perlindungan terhadap pekerja perempuan

Latar Belakang

Pekerja perempuan mempunyai peran ganda baik sebagai tenaga kerja yang harus dilindungi hak-haknya, maupun sebagai ibu rumah tangga. Kemudian dengan adanya kodrat perempuan yang dimana pada saat-saat tertentu pasti mengalami hal-hal yang alamiah seperti haid, hamil, dan melahirkan. Oleh sebab itu, pekerja perempuan memerlukan pemeliharaan dan perlindungan kesehatan yang baik, terutama terkait kesehatan reproduksinya agar generasi penerus terjamin kesehatannya. Selain itu juga jumlah pekerja perempuan cukup banyak dan mereka mempunyai peran penting dalam mengisi pembangunan, karenanya pekerja perempuan mempunyai hak yang sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan.

Lingkup Pembahasan

  1. Perlindungan Khusus Pekerja Perempuan:
  • Protective
  • Pada masa Haid

Bagi wanita yang normal dan sehat, pada usia tertentu akan mengalami haid. Di dalam praktiknya, banyak wanita yang sedang dalam masa haid namun dapat tetap bekerja tanpa gangguan apapun. Tetapi, perempuan yang mengalami rasa nyeri atau kram di perut bagian bawah pada saat menstruasi dan dapat mengganggu aktivitas pekerjaan memiliki hak khusus. Hal ini diatur dalam dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 81. Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Tentunya cuti ini diberikan dengan melampirkan surat dokter. Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 81

(1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

  • Sebelum dan sesudah melahirkan

Berangkat dari regulasi nasional, pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 76 Ayat (2) menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang dapat berbahaya untuk kandungannya dan dirinya sendiri. Oleh karena itu, perusahaan wajib menjamin perlindungan bagi pekerja wanita yang sedang hamil, karena pekerja yang sedang hamil berada dalam kondisi yang sangat rentan harus dihindarkan dari beban pekerjaan yang berlebih.

Kemudian menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 76 Ayat (2), pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Bagi pekerja perempuan yang hamil, berhak diberikan waktu cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 82. Untuk pengajuan cuti ini, pekerja perempuan wajib memberitahu pihak manajemen perusahaan sedikitnya 1,5 bulan sebelum perkiraan kelahiran. Begitu pula setelah kelahiran anak, sebaiknya dilaporkan pada perusahaan selambatnya 7 hari dengan melampirkan bukti kelahiran atau akta kelahiran.

Lebih lanjut lagi, berdasarkan PP RI Nomor 14 tahun 1993 Pasal 2 ayat (3), perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah paling sedikit Rp 1.000.000/bulan wajib mengikut sertakan karyawannya dalam program Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) berupa BPJS Kesehatan. Salah satu cakupan program BPJS Kesehatan adalah jaminan pemeliharaan kesehatan yang mencakup pemeriksaan dan biaya persalinan. BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan bagi anggotanya termasuk pemeriksaan kehamilan dan persalinan. BPJS menetapkan besaran tarif persalinan normal di Fasilitas Kesehatan I sebesar Rp. 600.000. Jika biaya persalinan normal lebih dari Rp 600.000, selebihnya peserta harus membayar sendiri.

Kemudian dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam pasal 185 menyebutkan bahwa pengusaha yang tidak memberikan waktu cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  • Sesudah gugur kandungan

Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan juga memiliki hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Dalam pasal 82 ayat 2 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dinyatakan bahwa pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan yang menangani kasus keguguran tersebut. Seperti saat melahirkan, seorang pekerja pria juga memiliki hak cuti selama 2 hari ketika istrinya mengalami keguguran.

  • Menyusui bayi

Diatur dalam undang-undang internasional dan nasional. Pasal 83 undang-undang no. 13 tahun 2003 mengatur bahwa pekerja wanita yang masih menyusui anaknya harus diberi kesempatan, minimal diberi waktu untuk memerah asi pada waktu jam kerja. Dalam hal ini seharusnya setiap perusahaan menyediakan ruangan untuk memerah asi. Dalam Pasal 10 Konvensi ILO No. 183 tahun 2000

Pasal 10

  1. Seorang perempuan harus diberi hak untuk satu atau lebih istirahat harian atau pengurangan jam kerja harian untuk menyusui anaknya.
  2. Masa istirahat untuk menyusui atau pengurangan jam kerja harian diperbolehkan; jumlahnya, durasi istirahat menyusui dan prosedur pengurangan jam kerja harian harus ditentukan oleh hukum dan praktek nasional. Istirahat atau pengurangan jam setiap hari kerja akan dihitung sebagai waktu kerja dan dibayar dengan sesuai
  • Pekerja peremuan usia di bawah 18 pada malam hari

Minimum umur pekerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah 14 Tahun. Namun, bagaimana pun, pekerja berumur di bawah 18 tahun (U-18) ini adalah mereka yang secara psikologis disebut remaja, yang ternyata lebih rentan terhadap risiko kecelakaan di tempat kerja. Selain karena emosi yang belum stabil, mereka juga cenderung tidak memahami hak kerjanya, dan tidak berani untuk speak up, sekali pun tahu apa saja haknya. Pengusaha biasanya juga tidak mengetahui syarat-syarat mempekerjakan pekerja U-18.

Pekerja U-18, apalagi yang berjenis kelamin perempuan tingkat kerentanannya bahkan lebih tinggi lagi dibanding pekerja U-18 berjenis kelamin laki-laki. Hal ini terkait dengan masih tingginya tingkat kekerasan seksual terhadap wanita di Indonesia. Oleh karena itu, UU No. 13 Tahun 2003 juga mengatur, bahwa pekerja wanita di bawah umur 18 tahun tidak boleh dipekerjakan antara pukul 23.00-07.00. Seperti yang kita tahu, pada rentang waktu tersebut sebagian besar tempat cenderung sepi.

  • Corrective
  • Larangan PHK bagi wanita hamil

Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Khusus. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Permen 03/Men/1989, mengatur tentang larangan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, hamil, atau melahirkan. Hal ini juga diatur dalam konvensi ILO No. 183 / 2000 pasal 8 bahwa sekembalinya ke tempat kerja, perusahaan dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerja perempuan yang baru saja kembali setelah cuti melahirkan. Mereka berhak menduduki kembali posisinya serta mendapatkan gaji yang sama dengan gaji yang diterima sebelum cuti melahirkan.

  • Perlindungan saat bekerja di malam hari

Berdasarkan KEPMENAKER Nomor 224 Tahun 2003, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 wajib untuk memberikan pekerjanya makanan dan minuman bergizi. Makanan tersebut setidaknya harus mengandung 1400 kalori dan bervariasi. Makanan diberikan pada waktu istirahat. Makanan hingga ruangan makan yang disediakan juga harus memenuhi syarat higiene dan sanitasi.

Selain itu, menjaga kesusilaan dan keamanan di tempat kerja. Kesusilaan dan keamanan dapat terjaga dengan menyediakan petugas keamanan dan kamar mandi terpisah antara perempuan dan laki-laki yang memiliki penerangan memadai.

Perusahaan juga wajib menyediakan angkutan yang mengantar jemput pekerja/buruh perempuan yang bekerja dari pukul 23.00 hingga 05.00. Tempat penjemputan harus mudah dan aman untuk dijangkau. Kendaraan yang digunakan dalam kondisi layak dan harus terdaftar di perusahaan. Perlindungan di atas selanjutnya akan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

  • Non Diskriminatif
  • Pengupahan yang sama

Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Ketentuan untuk membayar upah bagi pengusaha adalah:

  • Pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat (Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003).
  • Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003). Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
  1. upah minimum
  2. upah kerja lembur
  3. upah tidak masuk kerja karena berhalangan
  4. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya
  5. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
  6. bentuk dan cara pembayaran upahdenda dan potongan upah
  7. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah

Pekerja Wanita mendapat hak khusus, seperti setiap pekerja perempuan tetap berhak mendapat upah penuh selama menjalankan cuti, termasuk cuti hamil dan melahirkan.

  • Kesempatan sama dalam pekerjaan dan jabatan tanpa SARA

Adapun dikerluarkannya TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Keputusan  Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia. Ketentuan-ketentuan tersebut untuk menjamin hak untuk memilih, untuk memegang jabatan publik dan terhindar dari diskriminasi.

  • Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita di lapangan pekerjaan

Seperti halnya bentuk diskriminasi untuk wanita dalam hubungan  kerja atau hubungan industrial. Bentuk perlakuan diskriminasi pada perempuan dapat terjadi sejak mulai penerimaan seperti mencari tenaga kerja wanita yang belum menikah, siap tidak menikah selama dalam kontrak atau pada waktu tertentu dan sebagainya. Setelah diterima bekerja, wanita kembali diskriminasi. Misalnya, sulitnya wanita menerima cuti hamil, pembayaran upah dalam waktu cuti hamil atau bermasalahnya pemberian bantuan persalinan dan upah selama persalinan atau saat cuti persalinan. Contoh bentuk perlakuan diskriminasi setelah diterima bekerja salah satunya dalam hal kesempatan menduduki jabatan antara pekerja laki-laki dan wanita dalam institusi tertentu.  Wanita akan diberikan pembatasan-pembatasan dengan syarat-syarat tertentu jika ingin mencapai jabatan dalam institusi.

untuk memilih, untuk memegang jabatan publik dan terhindar dari diskriminasi.

Dalam Konvensi ILO No. 111 istilah diskriminasi meliputi:

  • Setiap pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal-usul sosial yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan;
  • Perbedaan, pengecualian atau pengutamaan lainnya yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan sebagaimana ditentukan oleh anggota yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan wakil organisasi pengusaha dan pekerja jika ada, dan dengan badan lain yang sesuai.

UU No 13 Tahun 2003 memberikan pengaturan bahwa pengusaha harus memperhatikan hal-hal berikut (Pasal 32 UU):

  • Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif serta adil, dan setara tanpa diskriminasi
  • Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum
  • Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.

 

  1. Upaya yang dilakukan untuk melindungi pekerja perempuan
  2. Melakukan sosialisasi dan advokasi tentang pentingnya pemenuhan hak perempuan dalam ketenagakerjaan secara terus menerus dan berkesinambungan juga tentang kebijakan perlindungan hak perempuan dalam ketenagakerjaan ke daerah.
  3. Permen PP dan PA No. 7 tahun 2014 tentang Panduan Penilaian Perusahaan Pembina Terbaik Tenaga Kerja Perempuan
  4. Fasilitasi penyediaan sarana kerja yang responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak.
  5. Permen PP No.5 tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang responsif gender dan peduli anak
  6. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam kegiatan GP2SP mulai dari perencanaan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasinya.

Apa yang harus disediakan ?

  1. Ruang ASI, termasuk pemberian waktu untuk memerah ASI atau memberikan ASI eksklusif
  2. Ruang pengasuhan anak
  3. Fasilitas pelayanan kesehatan
  4. Sarana lain yang menunjang
  5. Termasuk sumber daya manusia sebagai pengelolanya

Berdasarkan pasal-pasal yang diberlakukan diatas jelas bahwa pemerintah sudah melakukan upaya perlindungan terhadap pekerja wanita melalui peraturan perundang-undangan tersebut.

Referensi:

Addiniaty, A. Tanpa Tahun. Lemahnya Perlindungan Hukum Bagi buruh Wanita. [Online] RechtsVinding Online Media Pembinaan Hukum Nasional. Tersedia di: http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/Buruh%20Perempuan_Nida_REV.pdf diakses pada tanggal 17 Februari 2018.

Ernawati, E. Tanpa Tahun. Hak Pekerja Perempuan dan Hukum yang Mengatur Perlindungannya. Laporan Penelitian Pelanggaran Hak Buruh Perempuan dan Upaya Advokasi Buruh, TURC. Tersedia di https://www.academia.edu/7954670/Hak_Pekerja_Perempuan_dan_Hukum_yang_Mengatur_Perlindungannya

Eruopean Agency for Safety and Health at Work. (2018). Young people and safety and health at work – Safety and health at work – EU-OSHA. Tersedia di ://osha.europa.eu/en/themes/young-workers diakses pada tanggal 16 Februari 2018.

International Labour Organization. 2000. K183 Konvensi Perlindungan Maternitas. [Online] Tersedia di http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/@asia/@ro-bangkok/@ilo-jakarta/documents/legaldocument/wcms_149910.pdf diakses pada tanggal 17 Februari 2018.

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tanpa Tahun. Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan. Powerpoint [Online] Tersedia di: http://www.kesjaor.kemkes.go.id/documents/05_Presentasi%20GP2SP%20KPP%20dan%20PA.pdf  diakses pada tanggal 7 Februari 2018.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Suradi., Solechan., Harini, S.L. 2016. Pelaksanaan Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkerja Wanita Berdasarakn Perjanjian Kerja Bersama di PT. Apac Inti Corpora. Artikel Jurnal  [Online] Tersedia di: https://www.neliti.com/id/publications/19035/pelaksanaan-perlindungan-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-k3-pekerja-wanita-berda diakses pada tanggal 17 Februari 2018.

Tanpa Nama. (2018). Hak Pekerja Perempuan: Kehamilan / Biaya Melahirkan. [online] Tersedia di: https://gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/hak-maternal/pertanyaan-mengenai-hak-pekerja-perempuan-1 diakses pada tanggal 14 Februari 2018.

United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerement of Women. 2009. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women. Tersedia di: http://www.un.org/womenwatch/daw/cedaw/text/econvention.htm#article1 diakses pada tanggal 17 Februari 2018.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan

Masih perlukah MR dalam Implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001?

MR atau singkatan dari Management Representative merupakan istilah posisi yang sangat lazim dalam implementasi sistem manajemen di berbagai organisasi. MR adalah wakil manajemen dalam memastikan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 dapat dijalankan dengan baik di organisasi. Peran utama MR adalah memastikan siklus PDCA (Plan Do Check Action) berjalan pada organisasi, seperti membuat perencanaan, pengorganisasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kepada Top Management.

Akan tetapi, seiring dengan berjalannya waktu, perubahan pada standar ISO 9001:2015 sudah tidak lagi mensyaratkan organisasi untuk menunjuk MR dalam implementasi sistem manajemen mutu. Hal ini disebabkan karena penunjukan MR tidak selalu berdampak baik bagi organisasi, hal yang sering terjadi dengan adanya MR sebagai wakil manajemen adalah:

  1. Kehilangan komitmen dari Top Management, dikarenakan semua tanggung jawab dibebankan kepada MR.
  2. Minimnya keterlibatan dari para Manager untuk memastikan implementasi sistem manajemen mutu berjalan dengan baik.
  3. Keterbatasan pengetahuan teknis yang dimiliki MR dapat menghambat dalam continual improvement.

ISO 9001:2015 mensyaratkan komitmen yang kuat dari Top Managementsalah satunya tercantum pada klausul 5.1 tentang kepemimpinan dan komitmen yang mensyaratkan bahwa Top Management wajib melakukan:

Buy our MYPROTEIN ™ leather weight training belt dumbbell squat cleans 6 exercises to do with a pull-up bar muscu musclebuilding tips.

  1. Mengambil tanggung jawab untuk memastikan efektifitas sistem manajemen mutu.
  2. Memastikan kebijakan dan sasaran mutu sejalan dengan organisasi.
  3. Memastikan integrasi persyaratan sistem manajemen mutu kedalam bisnis organisasi.
  4. Menjelaskan penggunaan pendekatan berbasis risiko.
  5. Memastikan ketersediaan sumber daya.
  6. Mengkomunikasikan pentingnya keefektifan dan kesesuaian terhadap persyaratan.
  7. Memastikan pencapaian target organisasi.
  8. Ikut terlibat dalam mengarahkan dan mendukung karyawab untuk berkontribusi.
  9. Mendukung proses peningkatan berkelanjutan.
  10. Mendukung peranan manajemen lainnya dalam mendemonstrasikan kepemimpinan.

Walaupun pada parkteknya MR tetap dibutuhkan oleh beberapa organisasi, dengan pembagian tanggung jawab yang baik keberadaan MR dapat sangat membantu Top Management untuk memastikan efektifitas sistem manajemen mutu dengan tidak menghilangkan komitmen, peran, dan tanggung jawab dari Top Management. Hal ini diatur pada ISO 9001:2015 klausul 5.3 mengenai peran dalam organisasi, tanggung jawab dan wewenang yang menyatakan bahwa Top Management harus menugaskan/ memastikan tanggung jawab dan wewenang untuk:

  1. Memastikan sistem manajemen mutu telah sesuai dengan persyaratan ISO 9001.
  2. Memastikan proses yang berjalan menghasilkan output yang diinginkan.
  3. Melaporkan kinerja sistem manajemen mutu dan peluang perbaikan pada Top Management.
  4. Memastikan promosi kesadaran tentang persyaratan pelanggan di seluruh organisasi.
  5. Memastikan bahwa integritas sistem manajamen mutu terpelihara ketika terjadi perubahan.

Beberapa organisasi menerapkan tanggung jawab dan wewenang ini langsung di Top Management, akan tetapi ada juga organisasi yang menyerahkan kepada satu fungsi MR, atau bisa juga tanggung jawab dan wewenang tersebut dibagikan ke beberapa fungsi. Yang pasti, kunci keberhasilan  dari penerapan sistem manajemen mutu adalah bagaimana tugas dan tanggung jawab tersebut dapat berjalan dengan komitmen penuh dari Top Management.

Untuk penjelasan lengkap mengenai interpretasi persyaratan ISO 9001, panduan step by step penerapan ISO 9001 dan tata cara audit sistem manajemen mutu ISO 9001. Dinamika Consulting menawarkan Pelatihan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001.

Klik disini untuk informasi selengkapnya

Sampai bertemu di kelas..

Revisi ISO 9001 – Pertanyaan yang Sering Diajukan

Dalam mengembangkan daftar Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) untuk revisi ISO 9001:2015 ini, masukan telah diperoleh dari para ahli dan pengguna standar dari seluruh dunia. Daftar akan ditinjau dan diperbarui secara berkala untuk menjaga akurasinya, dan untuk memasukkan pertanyaan baru yang sesuai.   Daftar ini dimaksudkan untuk menyediakan sumber informasi yang baik untuk pengguna baru standar ISO 9001. Harap dicatat bahwa ini adalah satu set daftar pertanyaan yang berkaitan dengan ISO 9001:2015.

Pertanyaan tentang perubahan

  1. Mengapa diputuskan untuk mengeluarkan versi baru ISO 9001 ?

Kebutuhan dan harapan bisnis telah berubah secara signifikan sejak revisi besar terakhir ISO 9001 pada tahun 2000. Contoh perubahan ini adalah pelanggan yang semakin banyak menuntut, munculnya teknologi baru, rantai pasokan yang semakin kompleks, dan kesadaran yang jauh lebih besar tentang perlunya inisiatif pembangunan berkelanjutan.

  1. Apakah ISO 9001 masih berlaku untuk semua organisasi – sektor besar, kecil, berbeda, dan berbagai item – produk, layanan ?

Konsep standar tidak berubah; itu berlaku untuk semua jenis organisasi, terlepas dari ukuran, jenis atau bisnis intinya.

  1. Bagaimana struktur standar berubah ?

Struktur telah diubah agar selaras dengan struktur tingkat tinggi 10 klausa umum yang dikembangkan oleh ISO untuk memastikan harmonisasi yang lebih besar di antara banyak standar sistem manajemen yang berbeda. Revisi baru untuk ISO 14001 juga mengadopsi struktur yang sama, yang dibangun di sekitar urutan PDCA (Plan-Do-Check-Act). Semua standar sistem manajemen ISO sekarang diperlukan untuk mengadopsi struktur ini. Ini akan membuatnya lebih mudah bagi organisasi untuk memenuhi persyaratan lebih dari satu Standar Sistem Manajemen ISO dalam satu sistem terintegrasi.

  1. Apa perbedaan utama dalam konten antara versi lama dan baru ?
  • Adopsi struktur tingkat tinggi sebagaimana diatur dalam Lampiran SL dari Arahan ISO Bagian 1
  • Persyaratan eksplisit untuk pemikiran berbasis risiko untuk mendukung dan meningkatkan pemahaman dan penerapan pendekatan proses
  • Lebih sedikit persyaratan preskriptif
  • Lebih banyak fleksibilitas mengenai dokumentasi
  • Peningkatan penerapan layanan
  • Persyaratan untuk menentukan batas-batas SMM
  • Meningkatnya penekanan pada konteks organisasi
  • Meningkatnya persyaratan kepemimpinan
  • Penekanan yang lebih besar pada pencapaian hasil proses yang diinginkan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan
  1. Bagaimana persyaratan dokumentasi berubah ?

Prosedur terdokumentasi khusus tidak lagi disebutkan; adalah tanggung jawab organisasi untuk memelihara informasi yang terdokumentasi untuk mendukung operasi prosesnya dan untuk mempertahankan informasi yang terdokumentasi yang diperlukan untuk memiliki kepercayaan bahwa proses sedang dilaksanakan sesuai rencana. Tingkat dokumentasi yang diperlukan akan tergantung pada konteks bisnis.

  1. Standar tidak menyebutkan manual mutu. Apakah masih diperlukan ?

Manual mutu tidak lagi diperlukan secara khusus. Standar baru mengharuskan organisasi untuk memelihara informasi yang terdokumentasi yang diperlukan untuk efektivitas sistem manajemen mutu (SMM). Ada banyak cara untuk melakukan ini dan manual mutu hanyalah satu. Jika nyaman dan sesuai bagi suatu organisasi untuk terus menggambarkan sistem manajemen mutunya dalam manual mutu maka hal itu dapat diterima.

  1. Mengapa tinjauan manajemen dipindahkan ke evaluasi kinerja ? (9.3)

Urutan versi baru ISO 9001 didasarkan pada siklus Plan, Do, Check, Act, dan sebagainya, untuk mengevaluasi kinerja sistem manajemen mutu, masuk akal bagi tinjauan manajemen untuk mengikuti pengukuran kinerja sistem.

  1. Jabatan perwakilan manajemen telah dihapus. Bagaimana kinerja sistem dilaporkan kepada manajemen puncak ?

Meskipun jabatan preskriptif dari perwakilan manajemen telah dihapus, terserah manajemen puncak untuk memastikan bahwa peran dan tanggung jawab ditugaskan untuk melaporkan kinerja SMM. Beberapa organisasi mungkin merasa nyaman untuk mempertahankan struktur mereka saat ini, dengan satu orang yang menjalankan peran ini. Orang lain mungkin mengambil keuntungan dari fleksibilitas tambahan untuk mempertimbangkan struktur lain tergantung pada konteks organisasi mereka.

  1. Mengapa produk diubah menjadi produk dan layanan ?

ISO 9001:2008 sudah memperjelas bahwa istilah produk dalam versi standar sebelumnya juga termasuk layanan, sehingga tidak ada dampak secara praktis. Istilah produk dan layanan sekarang digunakan di seluruh standar untuk mencerminkan penggunaan standar yang jauh lebih besar di luar sektor manufaktur, dan untuk menekankan penerapannya dalam industri jasa.

  1. Apa pemikiran berbasis risiko dan mengapa itu dimasukkan ke dalam standar ?

Ungkapan berpikir berbasis risiko digunakan untuk menggambarkan cara di mana ISO 9001:2015 mengatasi pertanyaan risiko. Konsep risiko selalu tersirat dalam ISO 9001, dengan mengharuskan organisasi untuk merencanakan proses dan mengelola bisnisnya untuk menghindari hasil yang tidak diinginkan. Organisasi biasanya melakukan ini dengan lebih menekankan pada perencanaan dan proses pengendalian yang memiliki dampak terbesar pada kualitas produk dan layanan yang mereka berikan. Cara organisasi mengelola risiko bervariasi tergantung pada konteks bisnisnya (misalkan : Kekritisan produk dan layanan yang diberikan, kompleksitas proses, dan konsekuensi potensial dari kegagalan). Penggunaan frase pemikiran berbasis risiko dimaksudkan untuk memperjelas bahwa meskipun kesadaran akan risiko itu penting, metodologi manajemen risiko formal dan penilaian risiko belum tentu sesuai untuk semua situasi dan organisasi bisnis.

  1. Apa yang telah berubah dalam hal perencanaan ?

ISO 9001:2015 mengharuskan organisasi untuk mengatasi risiko dan peluang, sasaran mutu, dan perencanaan perubahan di seluruh organisasi. Ketika produk baru, teknologi, pasar dan peluang bisnis muncul, diharapkan organisasi ingin mengambil manfaat penuh dari peluang ini. Ini harus dilakukan secara terkendali, dan diseimbangkan dengan potensi risiko yang terlibat, yang dapat menyebabkan efek samping yang tidak diinginkan.

  1. Apakah organisasi masih diizinkan untuk mengecualikan persyaratan ISO 9001 ?

ISO 9001:2015 tidak lagi mengacu pada “pengecualian” sehubungan dengan penerapan persyaratannya ke sistem manajemen mutu organisasi. Namun, suatu organisasi dapat menentukan penerapan persyaratan. Semua persyaratan dalam standar baru dimaksudkan untuk diterapkan. Organisasi hanya dapat memutuskan bahwa suatu persyaratan tidak berlaku jika keputusannya tidak akan mempengaruhi kemampuan atau tanggung jawabnya untuk memastikan kesesuaian produk dan layanan dan peningkatan kepuasan pelanggan.

  1. Apa pendekatan proses dan apakah masih berlaku untuk ISO 9001:2015 ?

Pendekatan proses adalah cara untuk mendapatkan hasil yang diinginkan, dengan mengelola kegiatan dan sumber daya terkait sebagai suatu proses. Meskipun struktur klausa ISO 9001:2015 mengikuti urutan Plan-Do-Check-Act, pendekatan proses masih merupakan konsep yang mendasari QMS.

  1. Apa manfaat dari versi baru ISO 9001 ?
  • Kurang preskriptif, tetapi dengan fokus yang lebih besar pada pencapaian produk dan layanan yang sesuai
  • Lebih ramah pengguna untuk layanan dan organisasi berbasis pengetahuan
  • Keterlibatan kepemimpinan yang lebih besar
  • Perencanaan yang lebih terstruktur untuk menetapkan tujuan
  • Tinjauan manajemen lebih selaras dengan hasil organisasi
  • Kesempatan untuk informasi yang terdokumentasi lebih fleksibel
  • Mengatasi risiko dan peluang organisasi dengan cara yang lebih terstruktur
  • Mengatasi manajemen rantai pasokan secara lebih efektif
  • Peluang untuk sistem manajemen terintegrasi yang membahas elemen-elemen lain seperti lingkungan, kesehatan & keselamatan, kelangsungan bisnis, dll.

Pertanyaan yang berkaitan dengan klausa spesifik dalam standar

  1. Apa yang dimaksud dengan konteks organisasi ? (4)

Ini adalah kombinasi dari faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi pendekatan organisasi dengan cara di mana ia menyediakan produk dan layanan yang dikirimkan kepada pelanggannya.

Faktor eksternal dapat mencakup, misalnya, budaya, sosial, politik, hukum, peraturan, keuangan, teknologi, ekonomi, dan lingkungan yang kompetitif, di tingkat internasional, nasional, regional atau lokal.

Faktor internal biasanya mencakup budaya perusahaan, tata kelola, struktur organisasi, teknologi, sistem informasi, dan proses pengambilan keputusan organisasi (baik formal maupun informal).

  1. Apa kebutuhan dan harapan yang terkait dengan pihak yang berkepentingan ? (4.2)

Organisasi perlu menentukan pihak-pihak yang berkepentingan yang relevan dengan sistem manajemen mutu dan persyaratan pihak-pihak yang berkepentingan tersebut, sebagaimana diuraikan dalam klausul 4.2. Ini tidak melampaui persyaratan sistem manajemen mutu dan ruang lingkup Standar Internasional ini.

Sebagaimana dinyatakan dalam ruang lingkup, Standar Internasional ini berlaku di mana organisasi perlu menunjukkan kemampuannya untuk secara konsisten menyediakan produk dan layanan yang memenuhi pelanggan dan persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku, dan bertujuan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan.

  1. Apa yang dimaksud dengan pengetahuan organisasi ? (7.1.6)

Pengetahuan organisasi adalah pengetahuan khusus untuk organisasi; itu umumnya didapat dari pengalaman. Ini adalah informasi yang digunakan dan dibagikan untuk mencapai tujuan organisasi. Persyaratan mengenai pengetahuan organisasi diperkenalkan untuk tujuan melindungi organisasi dari kehilangan pengetahuan dan mendorong organisasi untuk memperoleh pengetahuan baru ketika konteks bisnisnya berubah.

  1. Dokumen dan catatan telah digantikan oleh informasi yang terdokumentasi. Apa artinya ini ? (7.5)

Dokumentasi, dokumen, dan catatan sekarang secara kolektif disebut sebagai informasi yang terdokumentasi. Jika informasi yang terdokumentasi tersebut dapat berubah (seperti dalam hal prosedur, instruksi kerja, dll.), Organisasi diharuskan MEMPERTAHANKAN informasi tersebut terbaru; di mana informasi biasanya tidak dapat berubah (misalnya catatan) organisasi diharuskan untuk RETAIN informasi itu.

  1. Mengapa Pembelian berubah menjadi “Kontrol proses, produk, dan layanan yang disediakan secara eksternal” ? (8.4)

Perubahan ini mencerminkan fakta bahwa tidak semua produk, layanan, atau proses yang diperoleh suatu organisasi harus dibeli dalam pengertian tradisional. Beberapa dapat diperoleh dari bagian lain dari entitas perusahaan, misalnya, sebagai bagian dari kumpulan sumber daya bersama, produk yang disumbangkan oleh dermawan atau layanan yang disediakan oleh sukarelawan.

  1. Apa yang terjadi pada validasi proses atau apa yang dulu disebut proses khusus ? (8.5)

Meskipun tidak ada lagi sub-klausa mandiri, persyaratan ini terus berlanjut, dan telah dimasukkan ke dalam sub-klausul tentang kontrol produksi dan penyediaan layanan. (Ref. 8.5.1)

  1. Apa yang dimaksud dengan kegiatan pasca-pengiriman dan sejauh mana tanggung jawab organisasi ? (8.5.5)

Ini berarti bahwa berdasarkan perjanjian pelanggan atau persyaratan lain, organisasi mungkin bertanggung jawab untuk memberikan dukungan untuk produk atau layanan mereka setelah pengiriman. Ini dapat mencakup, misalnya, dukungan teknis, pemeliharaan rutin, atau dalam beberapa kasus penarikan kembali.

  1. Apa perbedaan standar antara peningkatan dan peningkatan berkelanjutan ? (10)

ISO 9001:2008 menggunakan istilah perbaikan berkelanjutan untuk menekankan fakta bahwa ini adalah kegiatan yang berkelanjutan. Namun, penting untuk mengetahui bahwa ada sejumlah cara di mana suatu organisasi dapat meningkat. Langkah kecil perbaikan berkelanjutan hanya salah satunya. Lainnya mungkin termasuk perbaikan terobosan, inisiatif rekayasa ulang atau inovasi. Oleh karena itu ISO 9001:2015 menggunakan perbaikan istilah yang lebih umum, di mana perbaikan berkelanjutan merupakan satu komponen, tetapi bukan satu-satunya.

Penagihan Tanpa Etika Dinilai Merugikan Fintech Secara Keseluruhan

Ketua Eksekutif Bidang Cashloan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Sunu Widyatmoko mengatakan fintech ilegal yang melakukan praktik yang sangat merugikan fintech secara keseluruhan. Kasus penagihan perusahaan pinjaman online yang belakangan ini mencuat lagi bisa menimbulkan persepsi negatif masyarakat terhadap fintech, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar.

“Kalau bicara tentang fintech, orang asumsinya ya fintech secara keseluruhan. Orang tidak bisa membedakan apakah ini telah terdaftar atau belum,” kata Sunu, yang juga menjabat sebagai CEO DompetKilat, di Jakarta, Kamis (22/11).

Menurut dia, fintech ilegal ini harus disingkirkan, sebab mereka menjalankan praktik bisnis yang tidak manusiawi. Salah satunya adalah cara penagihan yang mempermalukan peminjam secara sosial. Misalnya, dengan menagih utang ke atasan yang menyebabkan pemecatan hingga penagihan utang ke mertua yang menyebabkan peminjam diceraikan oleh pasangannya.

Hindari Keluhan Konsumen, Terapkan ISO 9001:2015 untuk Meningkatkan Tata Kelola Fintech

Sistem Manajemen Mutu – ISO 9001:2015 dapat diterapkan pada perusahaan fintech, untuk meningkatkan tata kelola manajemen perusahaan fintech. Semua keluhan berasal dari proses kerja yang tidak tertata dan tidak mengikuti peraturan yang berlaku, sebagaimana dipersyaratkan oleh OJK. Terkait keamanan dan kerahasiaan data konsumen, maka integrasi dengan ISO 27001:2013 akan membuat manajemen perusahaan menjadi lebih bertenaga dalam menghasilkan layanan jasa yang bermutu.

Seperti yang dilansir oleh, Staf Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengungkapkan, keluhan konsumen kepada YLKI mencatat ada 29 fintech yang diadukan kepada pihaknya. YLKI juga mencatat sepanjang 2018 ada sekitar 72 pengaduan konsumen yang dilayangkan terkait masalah fintech. Permasalahan fintech sepertinya banyak bermasalah dari mulai hulu hingga hilir, dari mulai melakukan promosi yang melalui sms, bunga yang tinggi hingga cara penagihan melalui kontak yang ada di ponsel konsumen, papar Rio kepada Kompas.com, Senin (19/11/2018).

Salah satu hal yang cukup membuat konsumen tidak nyaman adalah adanya SMS promosi yang berisi tautan link. Sehingga ketika konsumen mengklik tautan tersebut, akan langsung diarahkan ke Google Play Store untuk mengunduh salah satu fintech yang ada. Padahal, menurut Rio peraturan terkait SMS promosi sudah ada.

Permasalahan promosi melalui SMS sebenarnya OJK sudah mengeluarkan peraturan OJK nomor 1/POJK.7/2013 tanggal 6 Agustus 2013 yang melarang penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telpon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan, jelas dia. Selain menganggu, promosi lewat SMS juga menyebabkan konsumen tidak mendapat informasi secara detail dan jelas mengenai suatu produk yang ditawarkan oleh fintech tersebut.

Masalah promosi melalui SMS juga menyebabkan konsumen tidak mendapatkan informasi secara detail dan jelas mengenai suatu produk yang mana itu adalah hak konsumen sesuai apa yang telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, tegas Rio. Rio juga menyampaikan, sebenarnya tentang cara penagihan yang sering kali mengancam konsumen maupun menagihkan melalui kontak yang ada di ponsel konsumen tidak benarkan. Seharusnya dalam melakukan penagihan pelaku usaha fintech harus merujuk pada Surat Edaran BI No 14/17/DASP, ujar dia. (Sumber: Kompas.com)

Keuntungan menjadi Auditor ISO

Proses Audit ISO merupakan suatu kegiatan evaluasi terhadap orang, organisasi, sistem, proses, proyek, atau produk dengan menggunakan standar internasional ISO, yang bertujuan untuk menentukan validitas dan reliabilitas informasi melalui pengumpulan bukti-bukti audit.

Menjadi seorang Auditor ISO mungkin saat ini adalah sebuah profesi yang sangat diinginkan oleh banyak orang,  Profesi ini sangatlah dibutuhkan oleh banyak perusahaan untuk menilai kinerja manajemen yang erat kaitnnya dengan perbaikan berkesinambungan.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang Auditor ISO adalah :

  1. Anda harus memiliki pengetahuan tentang Standard ISO
  2. Jika ingin menjadi Auditor Eksternal maka Anda memiliki  sertifikat  Auditor  yang telah terdaftar di  IRCA (International Register of Certificated Auditors)

Menjadi seorang auditor juga memiliki kode etik sebagai berikut :

  1. Integritas (melaksanakan pekerjaan audit dengan jujur, penuh ketelitian/tekun serta bertanggungjawab)
  2. Objektivitas (tidak turut campur/berpartisipasi dalam aktivitas yang merusak/mengganggu pertimbangan profesional yang diberikan, termasuk aktivitas yang dapat menimbulkan konflik kepentingan)
  3. Kerahasiaan (berhati-hati dalam menggunakan dan memproteksi informasi yang diperoleh dalam menjalankan tugasnya)
  4. Kompetensi (menggunakan pengetahuan, keahlian, dan pengalaman dalam melaksanakan perkerjaan audit)

Keuntungan yang anda dapatkan bila menjadi seorang Auditor  ISO :

  1. Banyak perusahaan atau badan sertifikasi yang bisa menggunakan jasa anda untuk melakukan sebuah audit.
  2. Anda bisa memberikan jasa konsultasi mengenai ISO kepada perusahaan / organisasi yang membutuhkan.
  3. Para Auditor memiliki penghasilan gaji yang cukup tinggi, karena jasa mereka dibayar setiap mereka melakukan audit.

Semakin tertarik menjadi Auditor ISO? Artikel ini telah menjelaskan garis besar profesi auditor dan bagaimana cara menjadi Auditor ISO. Jika ingin tahu lebih banyak, anda bisa mengikuti pelatihan khusus auditor pada link dibawah ini.

1. Pelatihan Audit Internal Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015
2. Pelatihan Audit Internal Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015
3. Pelatihan Audit Internal Sistem Manajemen Keamanan Pangan ISO 22000:2018
4. Pelatihan Audit Internal Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016
5. Pelatihan Audit Internal Sistem Manajemen K3 ISO 45001:2018
6. Pelatihan Audit Internal Sistem Manajemen Laboratorium ISO/IEC 17025:2017
7. Pelatihan Audit Internal Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO/IEC 27001:2013

Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015 (Check & Action – Klausul 9 & 10)

Dengan mengikuti bimbingan teknis ini peserta dapat menjelaskan makna dan interpretasi evaluasi kinerja, dan perbaikan, dan mampu membangun/mengembangkan klausul 9 dan 10 SML SNI ISO 14001 di organisasi.

Requirements
  • Pengetahuan tentang prinsip sistem manajemen umum
  • Pengetahuan tentang proses bisnis organisasi
  • Siklus PDCA dalam sistem manajemen
  • Standar SML, yaitu SNI ISO 14001:2015 dan 14004:2016
  • Hp/ Laptop/Komputer
  • Koneksi internet
  • Membaca standar SML SNI ISO 14001:2015 dan SNI ISO 14004:2016 klausul 9 dan 10
Description

Bimtek ini memberikan pemahaman dan interpretasi yang benar dan tepat tentang makna dan makna klausul 9 dan 10 SML yang sebelumnya menggunakan karena pemahaman dan interpretasi terhadap klausul2 SML.

Penentuan sasaran adalah dasar organisasi dan prinsip-prinsip yang digunakan untuk organisasi, dan telah menetapkan standar SNI ISO 14001: 2015 Sistem manajemen lingkungan dan SNI ISO 14004: 2016 Sistem Manajemen – Panduan umum dalam penerapan klausul 9 dan 10 . Peserta merupakan anggota organisasi yang telah atau belum menerapkan SML ISO14001 edisi 2004.

Setelah Bimtek peserta dapat menjelaskan makna dan interpretasi, dan perbaikan dan berkembang dan 10 SNI ISO 14001: 2015 Sistem manajemen lingkungan di organisasi.

Who is the target audience ?
  • personil organisasi yang telah mengetahui prinsip dan manfaat SML bagi organisasi, serta telah membaca standar SNI ISO 14001:2015 dan SNI ISO 14004:2016 klausul 9 dan 10
  • personil organisasi yang telah atau belum menerapkan SML ISO 14001 edisi 2004

Untuk mengikuti Bimbingan Teknis : KLIK DISINI ! 

ISO 45001 : Membangun tempat kerja yang aman dan sehat.

ISO 45001 : Membangun tempat kerja yang aman dan sehat.

Peningkatan perdagangan global memunculkan tantangan baru dalam hal kesehatan dan keselamatan, yang mendorong adanya kebutuhan akan standar sistem manajemen K3 internasional, guna memampukan tolok ukur global dan meningkatkan standar kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Karena alasan inilah, ISO mengembangkan standar internasional yang akan dapat diterapkan pada berbagai organisasi berapa pun besarnya, di segala sektor atau lokasi.

OHSAS 18001 berubah . . .

ISO 45001 adalah standar internasional baru untuk manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan akan menggantikan standar OHSAS 18001 yang lama.

Publikasi standar ISO 45001 baru kemungkinanakan dilakukan pada Maret 2018. OHSAS 18001 akan ditarik pada saat publikasi ISO 45001 dan organisasi yang saat ini tersertifikasi OHSAS 18001 akan memiliki waktu tiga tahun untuk berpindah ke ISO 45001.

Diluncurkan pada 1999, OHSAS 18001 awalnya dirancang untuk menyelaraskan berbagai standar manajemen kesehatan dan keselamatan nasional menjadi satu standar dengan maksud menghilangkan kerancuan dan fragmentasi pasar.

Tujuan keseluruhan ISO 45001 sama, namun seperti semua standar ISO baru dan direvisi, standar ini mengikuti terminologi umum dan struktur Annex SL, dan merupakan satusatunya perbedaan besar antara OHSAS 18001 dan ISO 45001.

ISO 45001 akan memasukkan manajemen K3 dan perbaikan berkelanjutan ke dalam inti organisasi. Standar baru ini merupakan peluang bagi organisasi untuk menyelaraskan sistem manajemen K3 dengan arah strategis mereka. Dengan semakin berfokus pada perbaikan kinerja dan proses kesehatan dan keselamatan.

Untuk siapakah standar ini ?

ISO 45001 berlaku untuk semua jenis organisasi, besar maupun kecil, semua industri, dan di lokasi mana pun.

Penggunaan struktur Annex SL baru berarti bahwa standar ini dapat diintegrasikan dengan mudah dengan sistem manajemen lain seperti ISO 9001 dan ISO 14001, serta menyatukan program kesejahteraan karyawan lainnya.

Mengapa ISO 45001 ?

Dengan globalisasi, semakin banyak organisasi yang mulai melakukan perdagangan dan berintegrasi di dunia internasional, yang menyebabkan mereka menghadapi berbagai tantangan kesehatan dan keselamatan baru. Banyak organisasi cenderung menggunakan standar kesehatan dan keselamatan umum atau nasional dan tidak satu pun dari organisasi tersebut yang mempromosikan ketaatan global. Akibatnya, banyak pihak yang berkepentingan menyatakan kebutuhan akan standar sistem manajemen K3 internasional guna memudahkan penetapan tolok ukur berdasarkan kebijakan dan praktik kesehatan dan keselamatan di berbagai kawasan geografis.

Komite Proyek ISO, ISO PC 283, didirikan oleh Organisasi Standardisasi Internasional (ISO) untuk mengembangkan standar internasional untuk manajemen K3, ISO 45001.

Persyaratan Baru

Standar ISO 45001 mewajibkan organisasi untuk melihat melampaui persyaratan kesehatan dan keselamatan mereka sendiri dan mempertimbangkan persyaratan dan risiko eksternal yang ada. Organisasi seharusnya tidak hanya mempertimbangkan masalah kesehatan dan keselamatan apa saja yang berdampak langsung pada mereka, namun juga memperhitungkan dampaknya pada masyarakat yang lebih luas.

Dengan ISO 45001 yang menggunakan Annex SL, terdapat fokus yang lebih kuat pada Konteks Organisasi dan peran manajemen puncak, sehingga memastikan keterlibatan dari manajemen puncak dan kontribusi karyawan yang lebih besar. ISO 45001 mewajibkan agar aspek K3 diintegrasikan ke struktur organisasi

Berdasarkan OHSAS 18001, tanggung jawab kesehatan dan keselamatan saat ini dibebankan pada Manajer Kesehatan dan Keselamatan. Berdasarkan ISO 45001, tanggung jawab Kesehatan dan Keselamatan kini perlu diintegrasikan dalam pengoperasian bisnis sehari-hari dengan akuntabilitas lebih luas dan bukan lagi tanggung jawab tunggal Manajer Kesehatan & Keselamatan.

Apa manfaat standar baru ?

ISO 45001 akan memberikan persyaratan dan klausul yang jelas dan lebih baik dibandingkan OHSAS 18001, yang merupakan dasar bagi standar ini.  Salah satu tujuan utama ISO 45001 adalah mengintegrasikan karyawan dan perwakilan mereka ke dalam inti sistem manajemen K3.

ISO 45001 akan memampukan organisasi untuk meningkatkan ketangguhan dengan mengantisipasi, menyesuaikan, dan menanggapi risiko kesehatan dan keselamatan.

Manfaat lainnya mencakup :

  • Integrasi yang lebih mudah dengan standar ISO lain, seperti ISO 9001 (Manajemen Mutu) dan ISO 14001 (Manajemen Lingkungan)
  • Keterlibatan manajemen puncak akan menghasilkan komitmen lebih tinggi dan tanggung jawab bersama dalam hal kesehatan dan keselamatan di seluruh organisasi
  • Dengan mengelola risiko secara teratur, organisasi akan mengurangi bahaya dan risiko
  • Dengan diperkenalkannya “Konteks Organisasi”, organisasi akan memahami pendorong internal dan eksternal, yang memberikan kejelasan tujuan dan rencana strategis
  • Proses pengelolaan pengaturan pengalihdayaan, kontraktor, dan pengadaan akan dilakukan secara lebih jelas, yang akan menghasilkan penurunan risiko dan efisiensi yang lebih tinggi.

Bagaimana kami dapat membantu ?

Dinamika Consulting meluangkan waktu untuk memahami kebutuhan dan kondisi unik klien kami dan bisnis mereka, guna bertindak sesuai pertimbangan, kepekaan, dan kehati-hatian. Kemandirian kami berarti bahwa kami berkomitmen untuk melakukan hal-hal dalam cara yang benar untuk mencapai standar tertinggi dan hasil terbaik untuk semua pihak, sehingga memberikan keyakinan bagi klien dalam setiap keputusan kami.

Workshop Implementasi ISO 45001:2018 – 15 & 16 Oktober 2018

Workshop Implementasi ISO 45001:2018

Dengan diterbitkannya Standard Sistem Manajamen K3 terbaru ISO 45001:2018 maka diperlukan pengetahuan untuk memahami persyaratan – persyaratan yang tercakup di dalamnya, serta perubahan apa saja dari Standard sebelumnya yaitu OHSAS 18001:2007. Ada beberapa persamaan dan perbedaan dengan versi sebelumnya OHSAS 18001. ISO 45001:2018 memiliki beberapa perubahan penting, standard ini akan lebih fokus pada kinerja serta dengan menggabungkan pendekatan proses dengan pemikiran berbasis risiko, serta menggunakan siklus Plan-Do-Check-Act di semua tingkatan dalam organisasi.

Dinamika Consulting sangat menyadari pentingnya pemahaman akan ISO 45001:2018 tersebut, dan pada tanggal 15 – 16 Oktober 2018, Dinamika Consulting untuk kesekian kalinya menyelenggarakan Workshop Implementasi ISO 45001:2018.

Dinamika Consulting mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi pada Workshop Implementasi ISO 45001:2018.

DOWNLOAD FOTO WORKSHOP

Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015 – Klausul 7 dan 8

Deskripsi Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015 – Klausul 7 dan 8

Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015 ini memberikan pemahaman dan interpretasi yang tepat tentang makna klausul 7 dan 8 ISO 14001:2015  Sistem Manajemen Lingkungan (SML).

Target yang diajukan adalah anggota organisasi dan organisasi yang telah mengetahui prinsip dan manfaat SML bagi organisasi, serta telah membaca standar SNI ISO 14001: 2015 Sistem manajemen lingkungan dan SNI ISO 14004: 2016 Sistem manajemen lingkungan – Panduan umum dalam penerapan klausul 7 dan 8 . Peserta merupakan anggota organisasi yang telah atau belum menerapkan SML ISO14001 edisi 2004.

Setelahesu bimtek peserta diharapkan dapat menjelaskan makna dan interpretasi pengendalian, kepemimpinan, pengembangan, dan pengembangan teknologi dan 8 SNI ISO 14001: 2015 Sistem manajemen lingkungan di organisasinya.

Persyaratan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015 – Klausul 7 dan 8

  • Pengetahuan tentang prinsip sistem manajemen umum
  • Pengetahuan tentang proses bisnis organisasi
  • Siklus PDCA dalam sistem manajemen
  • Standar SML yaitu SNI ISO 14001:2015 dan 14004:2016
  • Smartphones/Notebook/Personal Computer
  • Koneksi internet
  • Membaca standar SML SNI ISO 14001:2015 dan SNI ISO 14004:2016 klausul 7 dan 8

Manfaat Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015 – Klausul 7 dan 8

  • peserta dapat menjelaskan makna dan interpretasi pengendalian operasi, kepemimpinan, dukungan, dan mampu membangun/ mengembangkan klausul 7 dan 8 SML SNI ISO14001 di organisasi

Peserta Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015 – Klausul 7 dan 8

  • personil organisasi yang telah mengetahui prinsip dan manfaat SML bagi organisasi, serta telah membaca standar SNI ISO 14001:2015 dan SNI ISO 14004:2016
  • personil organisasi yang telah atau belum menerapkan SML ISO14001 edisi 2004, serta belum memahami dengan benar dan tepat tentang maksud dan makna klausul 7 dan 8 SML SNI ISO 14001:2015

Bagaimana Cara untuk Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015 – Klausul 7 dan 8 
Untuk mengikuti Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015 – Klausul 7 dan 8 kunjungi link berikut ini :  Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015 – Klausul 7 dan 8

WhatsApp chat