Layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) berpotensi mendongkrak ekonomi nasional. Selain memudahkan masyarakat melakukan transaksi pembayaran, penetrasi fintech juga mampu meningkatkan produk domestik bruto (PDB). Sektor yang mulai berkembang sejak 2017 ini juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, terdapat 66 perusahaan fintech yang telah terdaftar hingga 2018. Jumlah itu meningkat dibanding tahun lalu sebanyak 28 perusahaan. Meski belum lama muncul, Indonesia for Development of Economics and Finance (INDEF) mencatat sektor ini mampu menyumbang Rp 25,97 triliun terhadap PDB dalam dua tahun terakhir.
Sektor fintech yang paling banyak berkontribusi terhadap PDB adalah jasa lembaga keuangan, dengan jumlah mencapai Rp 4,7 triliun. Selanjutnya, sektor perdagangan, asuransi, keuangan perbankan, dan jasa perusahaan. Tidak hanya itu, berkembangnya fintech juga berhasil menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 350 ribu orang di sejumlah sektor.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso melihat maraknya perusahaan Fintech bisa mendorong kompetisi dan persaingan sehat di industri jasa keuangan. Salah satunya dalam hal pelayanan kepada seluruh masyarakat.
“Peningkatan kompetisi ini dapat mendorong industri jasa keuangan untuk terus berinovasi dalam menghasilkan pelayanan dan produk yang lebih baik. Sedangkan, regulator juga dituntut untuk dapat meningkatkan kemampuan untuk mampu meregulasi dan mengawasi secara efektif untuk menjaga sistem keuangan yang stabil,” kata Wimboh dalam keterangannya seperti dikutip Kamis (10/5/2018).
OJK secara aktif terus mendorong pengembangan Fintech di Indonesia sebagai bagian komitmen OJK untuk terus mendukung pengembangan inovasi pada sektor jasa keuangan dengan mengedepankan transparansi, perlindungan konsumen dan pengawasan berdasarkan market conduct dalam menjalankan proses bisnisnya.
“Manfaat Fintech yang dapat dirasakan oleh masyarakat yaitu kemudahan transaksi keuangan melalui digitalisasi, meminimalkan biaya, serta dapat meningkatkan tingkat inklusi keuangan masyarakat. Hal ini juga secara tidak langsung dapat menjawab tantangan yang sedang dihadapi negara kita yaitu kesenjangan ekonomi dan inklusi keuangan yang masih rendah,” kata Wimboh menambahkan.
Menurut Wimboh, potensi Indonesia untuk mengembangkan Fintech sangat besar mengingat jumlah penduduk yang sangat besar serta jumlah pengguna internet yang mencapai 132,7 juta, serta 50 juta masyarakat yang menjadi pengusaha UMKM dan belum mempunyai akses keuangan.
Pada tahun 2016, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, diharapkan POJK ini dapat mendorong peran industri jasa keuangan untuk dapat menyediakan akses yang cepat dan mudah terkait pendanaan untuk masyarakat yang tinggal di daerah pedalaman.
Terkait keamanan informasi yang dikelola oleh perusahaan fintech, Sistem Manajemen keamanan Informasi yang berdasarkan SNI ISO/IEC 27001:2013 sangatlah tepat untuk diterapkan. Keamanan data peminjam, integritas data yang dikelola serta ketersediaan informasi setiap saat merupakan hal yang penting dalam penerapan sistem manajemen keamanan informasi ini. Adapun penerapannya, konsultan kami dapat membantu dengan cara yang praktis dan efektif.
About the author