Hindari Keluhan Konsumen, Terapkan ISO 9001:2015 untuk Meningkatkan Tata Kelola Fintech

Hindari Keluhan Konsumen, Terapkan ISO 9001:2015 untuk Meningkatkan Tata Kelola Fintech

Sistem Manajemen Mutu – ISO 9001:2015 dapat diterapkan pada perusahaan fintech, untuk meningkatkan tata kelola manajemen perusahaan fintech. Semua keluhan berasal dari proses kerja yang tidak tertata dan tidak mengikuti peraturan yang berlaku, sebagaimana dipersyaratkan oleh OJK. Terkait keamanan dan kerahasiaan data konsumen, maka integrasi dengan ISO 27001:2013 akan membuat manajemen perusahaan menjadi lebih bertenaga dalam menghasilkan layanan jasa yang bermutu.

Seperti yang dilansir oleh, Staf Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengungkapkan, keluhan konsumen kepada YLKI mencatat ada 29 fintech yang diadukan kepada pihaknya. YLKI juga mencatat sepanjang 2018 ada sekitar 72 pengaduan konsumen yang dilayangkan terkait masalah fintech. Permasalahan fintech sepertinya banyak bermasalah dari mulai hulu hingga hilir, dari mulai melakukan promosi yang melalui sms, bunga yang tinggi hingga cara penagihan melalui kontak yang ada di ponsel konsumen, papar Rio kepada Kompas.com, Senin (19/11/2018).

Salah satu hal yang cukup membuat konsumen tidak nyaman adalah adanya SMS promosi yang berisi tautan link. Sehingga ketika konsumen mengklik tautan tersebut, akan langsung diarahkan ke Google Play Store untuk mengunduh salah satu fintech yang ada. Padahal, menurut Rio peraturan terkait SMS promosi sudah ada.

Permasalahan promosi melalui SMS sebenarnya OJK sudah mengeluarkan peraturan OJK nomor 1/POJK.7/2013 tanggal 6 Agustus 2013 yang melarang penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telpon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan, jelas dia. Selain menganggu, promosi lewat SMS juga menyebabkan konsumen tidak mendapat informasi secara detail dan jelas mengenai suatu produk yang ditawarkan oleh fintech tersebut.

Masalah promosi melalui SMS juga menyebabkan konsumen tidak mendapatkan informasi secara detail dan jelas mengenai suatu produk yang mana itu adalah hak konsumen sesuai apa yang telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, tegas Rio. Rio juga menyampaikan, sebenarnya tentang cara penagihan yang sering kali mengancam konsumen maupun menagihkan melalui kontak yang ada di ponsel konsumen tidak benarkan. Seharusnya dalam melakukan penagihan pelaku usaha fintech harus merujuk pada Surat Edaran BI No 14/17/DASP, ujar dia. (Sumber: Kompas.com)

About the author

Dinamika Mitra Global administrator

WhatsApp chat