Kebijakan K3
Kebijakan K3 – dalam kebijakan K3 merupakan syarat atau dasar dalam membangun sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Dari kebijakan manajemen ini merupakan komitmen pimpinan suatu organisasi perusahaan untuk menjamin suatu keselamatan dan juga kesehatan kerja di seluruh personil. Di bawah kendalinya juga pihak-pihak yang berkaitan atau berhubungan dengan kegiatan operasi perusahaan tersebut.
Kebijakan K3 dalam klausul ohsas didefinisikan sebagai segala arah dan tujuan dari suatu organisasi yang akan berkaitan dengan keselamatan dan juga kesehatan kerja di mana secara resmi dinyatakan oleh pimpinan perusahaan.
dalam klausul 4.2 standar ohsas 2007 terdapat beberapa persyaratan yang mengenai kebijakan K3 yaitu :
- Sesuai dengan lingkungan dan juga besar resiko terhadap K3 perusahaan
- terdapat komitmen untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja juga berkomitmen dalam peningkatan untuk berkelanjutannya terhadap sistem manajemen K3 dan kinerja K3 perusahaan.
- dengan sebuah komitmen untuk memenuhi peraturan juga perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang bertujuan dengan K3
- ada suatu kerangka kerja guna untuk menyusun dan meninjau sasaran atau target K3 dalam organisasi.
- Didokumentasikan atau diterapkan dan dipelihara
- dapat dikomunikasikan kepada seluruh personil yang terdapat di bawah kendali organisasi. Dengan tujuan untuk seluruh personil mengetahui akan kewajiban K3 terhadap masing-masing.
Keselamatan kerja ISO 45001
sekarang ini perusahaan dan orgnasisai yang ada di indonesia bertanggung jawab penuh agar bisa meminimalisir dari berbagai macam resiko. Yang berbahaya akibat kerja dan kesehatan kerja terhadap para pekerjanya, baik itu manajer ataupun para pengunjung maupun kontraktor. Terlebih lagi jika mereka dilibatkan di tempat yang memiliki reisko yang tinggi.
ISO telah mengembangkan sistem manajemen k3 dan membenahi kinerjanya, penerapan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja ISO 45001. Yang bertujuan supaya organisasi dan perusahaan bisa mengelola dan menata resiko K3 dan dapat memperbaiki kinerja. Penerapan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja ini dapat menjadi keputusan strategis untuk perusahaan yang dapat digunakan dalam menyokong inisiatif keberlanjutan serta dapat meyakinkan masyarakat selama menjadi lebih sehat dan aman serta menambah benefit organisasi di ketika yang sama.
Di dalam mengerjakan sebuah pekerjaan di dalam sebuah organisasi pasti saja dapat mengakibatkan sebuah resiko cedera maupun resiko kesehatan. Menjadi buruk bahkan dapat menyebabkan kematian untuk mereka yang bekerja di dalam organisasi tersebut. Oleh sebab itu sangat penting untuk para perusahaan supaya mampu mengurangi atau menghilangkan resiko dari bahaya akan kesehatan dan keselamatan kerja dengan memungut suatu keputusan pencegahan dengan tepat.
Di dalam melakukan pekerjaan di organisasi maka semua pekerja dan karyawan yang paling mempunyai resiko terhadap K3. Maka sangat urgen dalam melibatkan semua pekerja dalam mengemban dan mengimplementasikan kesehatan dan keselamatan kerja. Agar dapat merealisasikan kesehatan dan keselamatan kerja di antara caranya ialah melaksanakan sebuah sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja ISO 45001.
Jika kalian masih bingung soal ini dan membutuhkan jasa Konsultan ISO kami dari DINAMIKA CONSULTING siap membantu kalian
About the author